Polres Kerinci menangkap Wiliam Eka Putra (42), tersangka peredaran uang palsu. Pelaku mencetak sendiri dan mengedarkan uang palsu ke sejumlah toko.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, mengatakan pelaku diamankan di rumahnya di Desa Koto Dua Baru, Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci, pada Rabu (7/5/2025).
“Penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan informasi yang diterima oleh Sat Intelkam Polres Kerinci terkait dugaan peredaran uang palsu di wilayah Koto Dua Baru,” kata Very, Jumat (9/5/2025).
Pelaku mencetak uang palsu pecahan Rp 100.000 di rumahnya menggunakan printer. Pencetakan dilakukan sendiri pada 30 April 2025 lalu.
“Pertama kali melakukan pencetakan menggunakan printer ini di tanggal 30 April sebanyak 10 lembar, awalnya pelaku ini coba-coba,” lanjutnya.
Selanjutnya pada 2-4 Mei 2025, pelaku mengedarkan uang tersebut dengan berbelanja ke sejumlah toko. Pelaku sengaja membeli barang dan mendapat kembalian sebagai nilai keuntungannya.
“Pada saat penangkapan di rumahnya kami temukan satu unit printer, kertas, dan selanjutnya gunting, sobekan yang palsu di samping rumahnya,” ucap Very.
Pelaku dan sejumlah barang bukti printer, satu pak kertas, gunting, dan sejumlah sobekan uang palsu, diamankan ke Polres Kerinci.
Pelaku akan dijerat Pasal 36 ayat 3, jo Pasal 26 ayat 3 atau kedua Pasal 36 ayat 1 Jo Pasal 26 ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.
Very menambahkan bahwa Polres Kerinci akan terus berupaya memberantas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk peredaran uang palsu yang dapat merusak stabilitas ekonomi.
“Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan teliti dalam bertransaksi menggunakan uang tunai. Apabila menemukan kejanggalan atau mencurigai adanya uang palsu, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” pungkasnya.