Cemarkan Nama Baik Hotman Paris, Razman Dituntut 2 Tahun Penjara

Posted on

Kasus sidang pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea terus bergulir. Jaksa menuntut Razman Arif Nasution dengan pidana 2 tahun penjara.

Dilansir infoNews, Jaksa menyakini Razman bersalah melakukan dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7/2025).

Selain itu, jaksa juga menuntut Razman membayar denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan 4 bulan pidana badan.

“Dan denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar jaksa.

Adapun pertimbangan yang memberatkan tuntutan tersebut adalah perbuatan Razman telah merusak nama baik martabat orang lain, tidak mengakui perbuatannya, tidak dapat membuktikan tuduhannya, tidak berlaku sopan di persidangan dan merusak harkat martabat Pengadilan serta pernah dihukum.

Sementara pertimbangan meringankan tuntutan yakni Razman masih memiliki tanggungan keluarga.

Jaksa menyakini Razman melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 311 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diketahui dalam kasus ini, Razman didakwa melakukan dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Razman secara bersama-sama dengan Putri Iqlima Aprilia.

Tindak pidana ini diduga dilakukan pada 27 April 2022 hingga 7 Mei 2022. Putri juga menjadi terdakwa dalam kasus ini namun penuntutan dilakukan dalam berkas terpisah.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,” ujar jaksa dalam surat dakwaan sebagaimana dilihat dalam laman SIPP PN Jakarta Utara.

Kasus ini bermula saat Razman memiliki permasalahan pribadi terkait dugaan perebutan klien dengan Hotman. Singkatnya, Razman bertemu dengan Putri dan menceritakan permasalahannya dengan Hotman.

Jaksa mengatakan Putri mengadu terkait adanya dugaan tindakan pelecehan yang dilakukan Hotman. Razman pun menjadi pengacara Putri. Selanjutnya, Razman menggelar konferensi pers terkait dugaan pelecehan tersebut. Padahal, kata jaksa, Razman dan Putri saat itu belum melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Razman juga mengunggah sejumlah konten di akun resmi Instagram pribadinya berisi peringatan dan respons terkait dugaan pelecehan tersebut. Konten itu dibuat Razman bersama Putri.

Sementara itu, Razman mengaku tidak takut dengan tuntutan tersebut.

“Saya tidak takut dengan tuntutan ini, tapi saya kecewa kok penegak hukum seperti ini,” kata Razman Arif Nasution seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7/2025).

Razman mengatakan pihaknya akan membuktikan dugaan pelecehan Hotman terhadap Putri Iqlima Aprilia dalam nota pembelaan atau pleidoinya. Sidang pleidoi Razman akan digelar pada Selasa (29/7).

“Kami akan buat pleidoi, pleidoinya akan saya ungkap semuanya ya. Akan kita buat terang bahwa ada di sini pelecehan seksual, ada hubungan yang tidak suka sama suka,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *