Cek Penerima BSU 2025 di Link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Posted on

Pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta. Status penerima BSU 2025 dapat dicek melalui website BPJS Ketenagakerjaan pada link .

BSU adalah bantuan yang diberikan kepada pekerja atau buruh pada bulan Juni dan Juli 2025. Bantuan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Pekerja akan mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp 600.000 per orang.

Pekerja bisa melakukan cek penerima BSU di link resmi melalui website BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini cara cek hingga tahapan pencairan dana bantuan.

Pengecekan nama penerima BSU 2025 dilakukan dengan cara memasukkan nomor NIK KTP beserta data diri lainnya. Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan skema untuk menyalurkan dana kepada yang berhak menerima. Adapun untuk mengecek siapa saja yang menerima BSU dapat mengklik link berikut dan ikut panduannya.

Apabila muncul laman rekening, lengkapi nama dan nomor bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, atau BTN) yang aktif. Rekening ini menjadi langkah awal untuk melanjutkan ke tahap berikutnya. Pastikan muncul pemberitahuan “Pembaruan Rekening Berhasil” Selanjutnya Data Anda akan dilakukan verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

Bagi yang gagal, akan mendapatkan notifikasi “Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)”. Penyebab tidak terdaftar karena belum memenuhi kriteria dalam Peraturan Menaker Nomor 5 Tahun 2025 tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.

Selain melalui website BPJS Ketenagakerjaan, status penerima BSU dapat dipastikan melalui aplikasi JMO. Adapun panduan mengeceknya sebagai berikut:

1. Unduh aplikasi JMO di HP

2. Buat akun menggunakan NIK KTP dan nomor telepon

3. Setelah berhasil buat akun, lakukan login

4. Gulir ke bawah hingga menemukan banner “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”

5. Isi data seperti KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email

6. Klik “Lanjutkan

Berdasarkan jadwal resmi, pemerintah telah merencanakan pencairan sejak 5 Juni 2025. Kemudian, dilanjutkan pada minggu kedua Juni dan berlanjut hingga bulan Juli. Sebab, penyaluran dana sebesar Rp 600.000 per orang untuk pencairan sekaligus dua bulan yakni Juni dan Juli. Per bulan, penerima bantuan mendapatkan uang tunai Rp 300.000.

Informasi terkait pencairan dana dapat dipantau melalui media sosial seperti Instagram atau website resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, calon penerima dapat memantau melalui pesan atau email yang didaftarkan. Cek pemberitahuan secara berkala agar tidak terlewat.

Merujuk Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 Pasal 7 dijelaskan tentang tata cara pemberian bantuan BSU. Ada beberapa tahapan yang akan dilakukan pemerintah dalam memproses data calon penerima hingga proses pencairan dana. Berikut ini penjelasannya.

1. Data calon penerima BSU bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima.

3. Data yang telah diverifikasi dan validasi ditulis dalam bentuk daftar calon penerima BSU.

4. Daftar calon penerima akan disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada menteri dengan melampirkan berita acara dan surat pernyataan kebenaran data.

5. KPA menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar calon penerima

6. Berdasarkan penetapan penerima BSU, KPA memberikan surat perintah membayar langsung kepada kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

7. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyalurkan bantuan kepada penerima melalui bank Himbara atau bank penyalur.

Demikian penjelasan untuk cek penerima BSU 2025 melalui link BPJS Ketenagakerjaan lengkap dengan jadwal hingga tahapannya. Semoga membantu, ya.

Link Cek Penerima BSU 2025

Cara Cek Penerima BSU 2025 via Aplikasi JMO

Jadwal Pencairan BSU 2025

Tahapan Pencairan Dana BSU 2025