Kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan tanggung jawab setiap pemilik kendaraan pribadi, baik mobil maupun sepeda motor. Lalu, bagaimana cara cek pembayaran pajak online untuk kendaraan di Lampung?
Setiap pemilik kendaraan bermotor yang terdaftar di Samsat wajib membayar pajak ini setiap tahunnya. Bagi yang memerlukan pengecekan secara online bisa dilakukan sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Berikut infoSumbagsel rangkum cara cek pajak online khusus daerah di Lampung dan sekitarnya. Simak langkah-langkahnya di bawah ini.
Langkah pertama yang harus dilakukan untuk mengecek pembayaran pajak kendaraan yakni mengunduh aplikasi e-Samsat Lampung melalui App Store. Setelah itu, ikuti panduan berikut ini:
Selain mengunduh aplikasi, infoers juga bisa mengaksesnya melalui website resmi Bapenda Lampung di . Adapun caranya sebagai berikut:
Membayar pajak kendaraan bisa dilakukan secara mudah dengan menggunakan layanan Samsat online. Caranya yakni:
Sistem akan menunjukkan jumlah pajak yang harus dibayar, termasuk juga denda apabila ada. Periksa dengan teliti tagihan sebelum lanjut ke pembayaran.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Metode pembayaran pun sudah lengkap, bisa membayar menggunakan e-wallet atau bank yang bekerjasama dengan Samsat Online Lampung.
Selesaikan transaksi pembayaran, jangan lupa untuk mencetak bukti pembayaran untuk menjadi arsip dalam bentuk digital yang akan diperlukan dalam transaksi terkait kendaraan, seperti perpanjangan STNK.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, sebelum infoers melakukan pembayaran PKB, di antaranya:
Itulah beberapa tips cara mengecek pembayar pajak kendaraan Lampung secara online. Jangan lupa bayar pajak ya, infoers!