Pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) Polrestabes Palembang ditutup selama tiga hari. Hal ini menyusul libur Natal 2025 dan cuti bersama.
Kasat Intel Polrestabes Palembang AKBP NP Nasution mengatakan karena libur Natal dan cuti bersama maka pelayanan pembuatan SKCK di Polrestabes Palembang di tutup selama tiga hari mulai dari libur Natal tanggal 25 hingga cuti bersama 27 Desember.
“Dari petunjuk Mabes Polri pelayanan SKCK tutup dari tanggal 25-27 Desember karena libur Natal dan cuti bersama,” kata Kasat Intel Selasa (23/12/2025).
Nasution menyebut pelayanan SKCK akan kembali melayani masyakarat pada Senin (29/12/2025) setelah libur Natal dan cuti bersama. Pelayanan SKCK Polrestabes Palembang beroperasi pada pukul 08.00-15.00 WIB.
“Pelayanan dibuka kembali pada Senin (29/12/2025). Masyarakat bisa membuat atau perpanjang SKCK pada Senin mendatang,” katanya.
Selain itu pelayanan SIM di Polrestabes Palembang juga akan tutup pada tanggal 25-26 Desember 2025 dan tanggal 1 Januari 2026, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM bisa pada tanggal 27 Desember 2025 sampai 3 Januari 2026. Hal ini diungkapkan oleh Kasatlantas Polrestabes Palembang AKBP Finan Sukma Radipta.
“Bagi yang tidak melaksanakan sampai dengan tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” katanya.







