Catat! Jam Operasional Angkutan Barang di Lubuklinggau Sudah Diberlakukan

Posted on

Jam operasional angkutan barang di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, diberlakukan. Sementara untuk truk batu bara dialihkan ke jalur alternatif yakni jalur Lingkar Selatan dan Lingkar Utara.

Kabid Lalu Lintas dan Angkutan (LLA) Dishub Lubuklinggau Juang Siswanto mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11-004-Instruksi/Dishub/2025.

“Dalam kebijakan tersebut tertulis untuk angkutan barang pada umumnya, aktivitas boleh dilakukan mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Namun terdapat pengecualian untuk kendaraan tertentu yang melakukan aktivitas bongkar muat di dalam kota seperti angkutan sembako. Untuk yang itu dipersilahkan,” katanya, Selasa (30/12/2025).

Sedangkan untuk angkutan batu bara, kata Juang, saat ini telah ditetapkan jalur alternatif sehingga truk-truk batu bara diwajibkan melintas di jalur Lingkar Selatan dan Lingkar Utara.

“Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di jalur utama di terbagi kota serta memberikan prioritas bagi angkutan kebutuhan pokok atau sembako,” ujarnya.

“Khusus angkutan batu bara, kendaraan diperbolehkan melintas pada pukul 00.00 WIB hingga 05.00 WIB dengan ketentuan wajib melalui jalur Lingkar Selatan atau Lingkar Utara,” sambungnya.

Terkait dengan larangan truk batu bara melintasi jalur umum per 1 Januari 2026 oleh Gubernur Sumsel, Juang mengaku sejauh ini pihaknya belum mendapat informasi lengkap karena masih dalam tahap pembahasan di Palembang.

“Saat ini Kadis Dishub Lubuklinggau masih mengikuti rapat dengan Gubernur Sumsel. Dalam rapat tersebut, semua dibahas baik itu ODOL maupun angkutan batu bara. Jadi kita belum tahu detailnya,” ungkapnya.