Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan melarang mobil dinas (mobdin) dipakai aparatur sipil negara (ASN) untuk mudik atau liburan selama momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Asisten I Setda Sumsel Apriyadi mengatakan kebijakan ini ditegaskan sebagai upaya menegakkan etika serta memastikan fasilitas negara digunakan sesuai peruntukannya.
Mantan Pj Bupati Musi Banyuasin ini menyebut jika mobdin hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan dan tidak diperkenankan dipakai untuk keperluan pribadi. Apalagi bepergian ke luar daerah saat libur panjang.
“Kalau mobdin dipakai untuk liburan ke luar daerah, ke Jawa dan lain sebagainya, itu secara etika yang namanya ASN tidak boleh menggunakan fasilitas seperti itu. Itu sudah di luar kepentingan kedinasan dan diluar wilayah kerjanya,” ujarnya, Minggu 914/12/2025).
Dia menegaskan, larangan tersebut berlaku bagi seluruh ASN, termasuk para pejabat di lingkungan Pemprov Sumsel tanpa terkecuali.
Fasilitas negara seperti mobil dinas dibiayai dari uang rakyat sehingga penggunaannya harus bertanggung jawab dan sesuai aturan.
Pemprov Sumsel juga akan mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar melakukan pengawasan internal terhadap kendaraan dinas yang ada di masing-masing instansi.
“Terkait ini belum ada (surat edaran), tapi nanti kita lihat urgensinya. Tapi, kalau kawan-kawan ini melakukan perjalanan dinas menggunakan mobdin di dalam wilayah hukum Provinsi Sumsel menurut saya masih dimungkinkan,” ungkapnya.
