Aparatur Sipil Negara (ASN) di Banyuasin, Sumatera Selatan, yang tak masuk kerja usai libur panjang Kenaikan Isa Almasih dan cuti bersama akan diberi sanksi. Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin Erwin Ibrahim.
Erwin menegaskan, jika ASN tidak mau berurusan dengan Inspektorat Kabupaten Banyuasin, jangan menambahkan waktu libur.
“Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap ASN yang tidak masuk jika saat diperiksa ASN tersebut bolos kerja tanpa alasan kami akan kenakan sanksi berat, namun jika ada alasan tertentu maka sanksinya akan kami sesuaikan,” tegasnya kepada infoSumbagsel, (31/6/2025).
Erwin mengatakan untuk semua ASN Senin (2/6/2025) nanti wajib melaksanakan apel Hari Lahir Pancasila.
“Kita sudah menginstruksikan seluruh kepala OPD, camat, lurah untuk masuk tepat waktu, apalagi kita akan melaksanakan apel Hari Kelahiran Pancasila. Jadi tidak ada alasan untuk tidak masuk/menambah libur, kecuali memang darurat dan mendesak, dan absen tanpa keterangan akan diberikan sanksi sesuai aturan kepegawaian,” ungkapnya.
Kata Erwin, semua ASN silahkan menikmati waktu libur bersama keluarga, namun Senin semua ASN sudah wajib masuk kerja kembali seperti biasa.
“Ya libur panjang ini, semua ASN kita silahkan manfaatkan waktu bersama keluarga bagi yang keluar kota silahkan dan selalu berhati-hati di jalan, namun tetap kita ingatkan Senin nanti semua ASN sudah wajib masuk kerja kembali seperti biasa,” ungkapnya.
Erwin berharap, ASN di Kabupaten Banyuasin dapat disiplin dalam bekerja, jangan melakukan liburan tanpa ingat waktu kerja.
“Saya harap ASN di Banyuasin ini kerjanya disiplin, walaupun melakukan libur namun tetap ingat tanggal masuk kerja, apalagi ASN PPPK yang baru dilantik jangan sampai malas dalam bekerja,” ujarnya.