Mulai 1 Januari 2026, Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan sudah bisa melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 secara online melalui Coretax, tanpa perlu datang ke kantor pajak. Bagi yang belum familiar, proses ini bisa terasa membingungkan.
Berikut ini infoSumbagsel sajikan panduan lengkapnya. Mulai dari menyiapkan dokumen penting, membuat konsep SPT, hingga mengirim laporannya.
Selain panduan tertulis, infoers juga dapat mengikuti panduan langsung dari Direktorat Jenderal Pajak melalui . Video tersebut menunjukkan setiap tahap pengisian SPT secara langsung, sehingga lebih mudah dimengerti.
Sebelum mulai, pastikan kamu menyiapkan dokumen berikut:
Pada tahap ini, infoers akan mengisi SPT Tahunan dimulai dari halaman induk dilanjutkan dengan mengisi lampiran SPT Tahunan. Adapun langkah-langkah pengisian yang dilakukan, dimulai dari:
Pengisian halaman induk SPT telah selesai.Selanjutnya mengisi lampiran L-1. Lampiran ini otomatis akan muncul pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang terdiri atas 5 bagian.
Artikel ini ditulis oleh Bagus Rahmat Nugroho, peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di infocom.







