Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan WNI yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja kontrak untuk jangka waktu tertentu untuk membantu melayani publik dan menjalankan tugas di lingkungan pemerintahan.
Sama halnya dengan PNS, PPPK juga bekerja sebagai ASN.Namun, berbedanya PNS memiliki status sebagai pegawai tetap dan memiliki jaminan hari tua. Sebaliknya, PPPK hanya bekerja dengan jangka waktu tertentu dan tidak memiliki jaminan pensiun.
Tujuan diadakannya PPPK sendiri adalah untuk memberikan kesempatan bagi pegawai yang telah lama mengabdi sebagai honorer dapat diangkat sebagai ASN. Selain itu, pemerintah juga membuka kesempatan kedua bagi masyarakat yang gagal dalam CPNS untuk menjadi ASN melalui PPPK. Hal ini diatur dalam keputusan menpan RB Nomor 347 Tahun 2024.
Setiap halnya harus dipersiapkan dengan baik, bagi infoers yang ingin coba mendaftar PPPK. Berikut infoSumbagsel rangkum rincian cara serta syarat untuk mendaftar PPPK. Yuk Simak!
Menurut Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PPPK adalah pegawai pemerintahan yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja. Meski memiliki status yang berbeda, PPPK juga memiliki hak, kewajiban dan tanggung jawab yang sama dengan PNS.
perjanjian kerja bagi PPPK memiliki jangka waktu tertentu, biasanya 1 hingga 5 tahun kerja. Tidak menutup kemungkinan akan diperpanjang hingga 30 tahun, tergantung dengan kinerja dan kebutuhan di suatu instansi pemerintahan.
Sebelum perjanjian habis, apabila pegawai PPPK melanggar atau tidak menjalankan tugas dengan baik. Maka pihak pemerintahan bisa untuk melakukan pemutusan kontrak yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) nomor 6 tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara memberikan petunjuk teknis mengenai kriteria perpanjangan dan pemutusan kontrak.
Tujuan PPPK adalah untuk memenuhi kebutuhan SDM Profesional pada sektor krusial seperti pendidikan dan kesehatan, memberikan kesempatan dan kepastian status bagi tenaga honorer, meningkatkan efisiensi birokrasi melalui rekrutmen berbasis kinerja, serta mempercepat pelayan bagi publik agar lebih efektif dan menjangkau seluruh.
Selain itu, sistem ini juga menawarkan fleksibilitas bagi instansi untuk memenuhi kebutuhan pegawai tanpa adanya ikatan.
Dilansir melalui KPU Kabupaten Pegunungan Bintang, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar mengikuti proses rekrutmen PPPK, berikut penjelasannya:
Berikut langkah-langkah yang harus diperhatikan sebelum mendaftar PPPK, di antaranya:
Ada beberapa dokumen yang tidak boleh infoers lupakan, berikut rinciannya:
Dalam melakukan penguploadan data hindari menggunakan gadget yang tidak stabil, pastikan juga NIK dan Nomor KK yang dimasukkan sesuai dengan data yang ada di Dukcapil. Selain itu beberapa orang sering terkendala di Materai Elektronik, persiapkan dengan baik agar tidak mengalami hal yang sama.
Pada umumnya seleksi PNS dan PPPK diselenggarakan dalam periode yang sama, tetapi pastinya memiliki ketentuan yang berbeda. Proses penyeleksian PNS dijelaskan dalam pasal 26. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Sedangkan PPPK diatur dalam pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang membagi prosesnya menjadi dua tahap, yaitu Seleksi administrasi dan Seleksi Kompetensi.
1. Seleksi Kompetensi Teknis yang berkaitan dengan pengetahuan dan keterampilan dasar terkait jabatan yang dilamar.
2. Seleksi Kompetensi Manajerial yang berkaitan dengan kemampuan untuk mengolah tugas dalam instansi pemerintahan.
3. Seleksi Kompetensi Sosiokultural, berkaitan dengan kemampuan interaksi lintas budaya dengan masyarakat yang beragam.
4. Wawancara, pada umumnya membahas kemampuan dalam mengimplementasikan nilai integritas dan moralitas.
Tahapan Seleksinya meliputi:
Untuk batas minimal poin yang harus didapatkan dalam tes tidak bisa dijelaskan, karena setiap tahunnya akan berubah atau dinamis sesuai dengan periode penyeleksian. Nah, infoers sebaiknya tidak perlu terlalu mengkhawatirkan beberapa bobot yang didapat dan fokus saja dengan persiapan dengan baik, sebab ambang nilai ini juga ditentukan sesuai dengan instansi yang dituju.
Pengembangan karir PPPK ditentukan oleh perjanjian kerja yang dilakukan antara PPPK dan Pejabat suatu Instansi. Karirnya bergantung sesuai dengan kinerja, terkait mutasi atau kenaikan jabatan, PPPK tidak memungkinkan ada pengusulan tersebut. Tetapi, setiap pegawai pemerintahan wajib mendapatkan pelatihan dan pengembangan skill yang akan diberikan oleh tenaga profesional, untuk mengembangkan skill dan kemampuan pegawai PPPK
Bagi PPPK diatur dalam Pasal 40 Ayat 1 PP Nomor 49 Tahun 2018 dijelaskan bahwa pelaksanaan pengembangan kompetensi dilakukan paling lama 24 jam Pelajaran dalam 1 tahun masa perjanjian kerja. Pelaksanaan pengembangan kompetensi tentunya dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja.
Setelah infoers membaca informasi ini, tentunya semakin jelas dan memahami mengenai skema PPPK dan Mekanisme rekrutmennya. Bagi infoers yang akan mengikuti CASN semoga informasi ini bisa berguna dan bermanfaat. Semoga semakin bertekad dan terpilih di instansi yang dituju.
Artikel ini ditulis oleh Rhessya Putri Wulandari Tri Maris Mahasiswa Magang Prima PTKI Kementerian Agama
Apa Itu PPPK?
Tujuan Pengangkatan PPPK
Syarat dan Mekanisme Mendaftar PPPK
Cara Mendaftar PPPK
Dokumen Yang Perlu Dipersiapkan
Proses Seleksi PPPK
Pengembangan Karir PPPK
Ada beberapa dokumen yang tidak boleh infoers lupakan, berikut rinciannya:
Dalam melakukan penguploadan data hindari menggunakan gadget yang tidak stabil, pastikan juga NIK dan Nomor KK yang dimasukkan sesuai dengan data yang ada di Dukcapil. Selain itu beberapa orang sering terkendala di Materai Elektronik, persiapkan dengan baik agar tidak mengalami hal yang sama.
Pada umumnya seleksi PNS dan PPPK diselenggarakan dalam periode yang sama, tetapi pastinya memiliki ketentuan yang berbeda. Proses penyeleksian PNS dijelaskan dalam pasal 26. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Sedangkan PPPK diatur dalam pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang membagi prosesnya menjadi dua tahap, yaitu Seleksi administrasi dan Seleksi Kompetensi.
1. Seleksi Kompetensi Teknis yang berkaitan dengan pengetahuan dan keterampilan dasar terkait jabatan yang dilamar.
2. Seleksi Kompetensi Manajerial yang berkaitan dengan kemampuan untuk mengolah tugas dalam instansi pemerintahan.
3. Seleksi Kompetensi Sosiokultural, berkaitan dengan kemampuan interaksi lintas budaya dengan masyarakat yang beragam.
4. Wawancara, pada umumnya membahas kemampuan dalam mengimplementasikan nilai integritas dan moralitas.
Tahapan Seleksinya meliputi:
Untuk batas minimal poin yang harus didapatkan dalam tes tidak bisa dijelaskan, karena setiap tahunnya akan berubah atau dinamis sesuai dengan periode penyeleksian. Nah, infoers sebaiknya tidak perlu terlalu mengkhawatirkan beberapa bobot yang didapat dan fokus saja dengan persiapan dengan baik, sebab ambang nilai ini juga ditentukan sesuai dengan instansi yang dituju.
Pengembangan karir PPPK ditentukan oleh perjanjian kerja yang dilakukan antara PPPK dan Pejabat suatu Instansi. Karirnya bergantung sesuai dengan kinerja, terkait mutasi atau kenaikan jabatan, PPPK tidak memungkinkan ada pengusulan tersebut. Tetapi, setiap pegawai pemerintahan wajib mendapatkan pelatihan dan pengembangan skill yang akan diberikan oleh tenaga profesional, untuk mengembangkan skill dan kemampuan pegawai PPPK
Bagi PPPK diatur dalam Pasal 40 Ayat 1 PP Nomor 49 Tahun 2018 dijelaskan bahwa pelaksanaan pengembangan kompetensi dilakukan paling lama 24 jam Pelajaran dalam 1 tahun masa perjanjian kerja. Pelaksanaan pengembangan kompetensi tentunya dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja.
Setelah infoers membaca informasi ini, tentunya semakin jelas dan memahami mengenai skema PPPK dan Mekanisme rekrutmennya. Bagi infoers yang akan mengikuti CASN semoga informasi ini bisa berguna dan bermanfaat. Semoga semakin bertekad dan terpilih di instansi yang dituju.
Artikel ini ditulis oleh Rhessya Putri Wulandari Tri Maris Mahasiswa Magang Prima PTKI Kementerian Agama







