Pemerintah memberikan bantuan subsidi upah (BSU) sebagai langkah untuk meringankan beban ekonomi para pekerja, buruh, dan honorer yang berhak mendapatkan. Untuk memastikan sebagai penerima BSU 2025 bisa dilakukan secara online melalui HP.
Masyarkat hanya perlu menyiapkan data diri seperti NIK KTP untuk bisa mengecek sebagai penerima bantuan atau bukan. Pengecekan dilakukan melalui dua cara yakni website resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan aplikasi BPJS Ketenagakerjaan.
Penyaluran BSU 2025 berlangsung untuk periode bulan Juni dan Juli. Pendistribusian dana bantuan telah dilakukan mulai awal Juni hingga Agustus 2025. Nama penerima bisa dicek secara online.
Masyarakat hanya perlu memasukkan nomor NIK KTP serta data diri lainnya seperti nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email. Pastikan untuk mengisi data yang benar dan tepat agar dapat diproses dan bisa mendapatkan tambahan penghasilan Rp 600.000 per orang. Adapun untuk mengecek nama penerima sebagai berikut:
Setelah memastikan nama penerima bantuan, pekerja dapat mencairkan dana melalui kantor melalui aplikasi Pospay. Sebelum itu, pekerja harus memiliki QR Code resmi agar dapat mengambil dana bantuan. Simak panduannya berikut ini.
Pengecekan penerima bantuan subsidi upah juga bisa dilakukan melalui di BPJS Ketenagakerjaan. Ini panduan lengkapnya.
Tak hanya mengecek lewat website BPJS Ketenagakerjaan, status penerima BSU dapat dipastikan melalui aplikasi JMO. Adapun panduan mengeceknya sebagai berikut:
1. Unduh aplikasi JMO di HP
2. Buat akun menggunakan NIK KTP dan nomor telepon
3. Setelah berhasil buat akun, lakukan login
4. Gulir ke bawah hingga menemukan banner “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
5. Isi data seperti KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
6. Klik “Lanjutkan
Pekerja dapat mengetahui notifikasi setelah melakukan pengecekan. Ada beberapa cara cek BSU 2025 secara online yakni melalui laman BSU Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi JMO, dan Pospay.
Setelah mengecek status penerima dengan NIK KTP, muncul pemberitahuan atau notifikasi yang harus dipahami. Secara keseluruhan ada 5 notifikasi yang mencakup:
Notifikasi ini tertulis “NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silahkan cek secara berkala”
Ini menandakan bahwa NIK pekerja yang dicek sudah terverifikasi sebagai calon penerima BSU 2025 dan menunggu proses selanjutnya.
Bunyinya yakni “Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU pada Batch 1, silakan tunggu proses penyaluran melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) Bank Syariah Indonesia dan PT Pos Indonesia”
Notifikasi tersebut berarti pekerja sudah ditetapkan sebagai penerima BSU. Dana bantuan sedang disalurkan ke pihak penyalur.
Bagian ini menjadi penting karena bisa menjawab pekerja yang mengalami kendala rekening. Adapun bunyi notifikasinya “Anda berhak menerima BSU, namun terdapat kendala rekening Anda. Dana BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia”.
Penyaluran lewat Kantor Pos dilakukan melalui aplikasi Pospay. Pekerja perlu mendownload dan mengikuti langkah-langkahnya untuk bisa mencairkan dana bantuan.
Bunyinya sebagai berikut “Dana BSU sudah tersalurkan ke rekening Bank”, ini menandakan bahwa dana bantuan sudah cair dan pekerja bisa menarik uang lewat rekening yang didaftarkan.
Notifikasi ini berbunyi “Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025”. Ini menandakan bahwa pekerja tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2025.
Untuk mengetahui keseluruhan notifikasi berubah atau tidak harus mengecek secara berkala melalui platform yang disediakan pemerintah. Pengecekan penting dilakukan agar pekerja bisa memastikan masuk dalam kriteria penerima atau bukan.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menuntaskan penyaluran BSU 2025 untuk periode Juni dan Juli. Bantuan sebesar Rp 600.000 didistribusikan melalui Bank Himbara dan Kantor Pos.
Sebanyak 14,95 juta pekerja di seluruh Indonesia telah menerima bantuan subsidi upah. Proses distribusi telah berlangsung sejak awal Juni hingga Agustus 2025.
Dilansir BPJS Ketenagakerjaan, penerima BSU 2025 diprioritaskan untuk pekerja atua buruh yang belum menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan. Selain itu, bantuan tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), atau prajurit Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Penerima BSU adalah pekerja atau buruh yang memenuhi syarat dan kriteria pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Itulah penjelasan cara cek penerima BSU 2025 melalui aplikasi dan website resmi Kemnaker. Semoga membantu, ya.