Sistem Administrasi Perpajakan Coretax akan mulai digunakan untuk Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. Agar proses pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 berjalan lancar, masyarakat perlu terlebih dahulu melakukan aktivasi akun Coretax DJP.
Beredar informasi tentang batas waktu aktivasi akun Coretax hingga 31 Desember 2025. Informasi tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) yang secara khusus mengatur kewajiban aktivasi Coretax bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
Bagi masyarakat yang masih bingung mengenai tata cara aktivasi akun wajib pajak Coretax DJP, prosesnya dapat dilakukan secara mandiri. Berikut langkah-langkah aktivasi akun Coretax. Yuk simak!
Dilansir dari unggahan Instagram @pajakjakbar pada (24/12/2025) dan (26/12/2025), tata cara aktivasi akun wajib pajak Coretax dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
Setelah infoers berhasil melakukan aktivasi akun wajib pajak Coretax DJP, maka langkah selanjutnya adalah dengan meminta kode otorisasi. Dilansir laman DJP Kode Otorisasi merupakan alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh wajib pajak dalam proses pelaporan SPT tahunan.
Berikut ini cara untuk mendapatkan kode otorisasi Coretax DJP? Berikut tata caranya:
Melakukan aktivasi akun wajib pajak Coretax penting dilakukan karena tindakan ini akan berpengaruh terhadap proses pelaporan SPT Tahunan pajak.
Dilansir infoFinance, Kepala Seksi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Sugiarti, menyebut apabila wajib pajak tidak melakukan aktivasi akun Coretax, maka bisa berpotensi mengalami kendala saat melaporkan SPT tahunan pajak. Tindakan ini penting dilakukan karena berkaitan erat dengan proses perpajakan lainnya.
“Jadi penting sekali agar wajib pajak melakukan aktivasi sekarang, agar ketika nanti Januari kita mau melaporkan SPT atau wajib pajak, mungkin nanti akan dibuatkan bukti potong dari perusahaannya datanya sudah valid dan terhubung dengan sistem DJP,” ujar Sugiarti dalam keterangan resminya, dikutip infoFinance Senin (29/12/2025).
Berikut ini beberapa, modus penipuan yang perlu diperhatikan dilansir dari laman Instagram @pajakjakbar antara lain:
Demikian pembahasan tata cara aktivasi akun wajib pajak Coretax dan cara mendapatkan kode otorisasi DJP, serta informasi lainnya. semoga bermanfaat!
Artikel ini ditulis oleh Bagus Rahmat Nugroho, peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di infocom







