Dua orang pejabat tanah ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung karena terlibat skandal penerbitan sertifikat hak milik (SHM). Mereka mencaplok tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Akibatnya, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp 54 miliar. Adapun tersangka yang ditahan yakni Lukman, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan tahun 2008, dan Theresia, seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Keduanya resmi ditahan pada Selasa (25/6/2025) setelah menjalani pemeriksaan intensif.
“Kerugian negara sebesar Rp 54.445.547.000 berdasarkan hasil audit dari BPKP Provinsi Lampung,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait lahan seluas 11,7 hektare di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Tanah tersebut tercatat sebagai aset Kemenag RI sejak 1982, namun secara ilegal beralih kepemilikan ke pihak lain.
Modusnya, Lukman disebut memerintahkan bawahannya menerbitkan SHM atas nama pihak tertentu, meski tanah tersebut masih berstatus Hak Pakai milik negara. Dokumen pendukung yang diajukan dalam permohonan sertifikat juga diduga palsu.
Theresia, sebagai PPAT, justru ikut memproses dokumen yang tidak sah tersebut.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
“Bukannya menolak, malah membantu proses sertifikasi atas tanah milik negara. Ini menunjukkan ada persekongkolan,” kata Armen.
Kejati Lampung belum menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.
“Penyidikan masih berjalan. Pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan. Jika ditemukan bukti baru, akan ada penambahan tersangka,” jelasnya.
Saat ini, Lukman dan Theresia ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung dan Rutan Way Hui selama 20 hari ke depan.
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Tipikor, sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.