Buruh di Sumsel Usul Upah Pekerja Naik 8%

Posted on

Upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2026 mulai dilakukan pembahasan Dewan Pengupahan Sumatera Selatan. Perwakilan pekerja dan buruh mengusulkan kenaikan upah di atas 8% untuk tahun depan atau di atas 200 ribu.

“Minimal 7% kenaikan upah minimum 2026 yang kita usulkan. Tapi, harapan kami bisa di atas 8%,” ujar Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Perwakilan Pekerja/Buruh Cecep Wahyudin saat dikonfirmasi, Jumat (10/10/2025).

Dalam pembahasan awal pada 30 September 2025 di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel, pihaknya bersama pihak terkait masih melakukan penyiapan data ekonomi dan ketenagakerjaan lainnya. Hal itu untuk persiapan penetapan upah minimum 2026 berbasis data. Data yang dipakai dari BPS Sumsel.

“Usulan kenaikan upah dari serikat pekerja dan buruh itu berdasarkan data KHL (kebutuhan hidup layak) di Sumsel dengan pertumbuhan ekonomi 5,42% dan inflasi sebesar 1,94%-3,04%. Pertumbuhan ekonomi dan inflasi itu berdasarkan data BPS per September 2025,” katanya.

Namun, Cecep menyebut jika pembahasan dan penetapan upah minimum masih menunggu regulasi terbaru dari pemerintah. Saat ini, regulasi tersebut masih proses pembahasan di DPR RI.

“Sesuai Putusan MK 168/PUU-XXI/2024 bahwa UU Cipta Kerja-kan harus di revisi dan UU Ketenagakerjaan yang baru saat ini dalam proses pembahasan di DPR RI, masuk dalam prolegnas 2026. Acuan penetapan upah kemarin sebelum 2025 itu masih memakai PP 51/2023 tentang pengupahan, yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja, dengan putusan MK itu maka inkonstitusional bersyaratkan,” terangnya.

“Pada penetapan UMP/UMSP 2025, Sumsel mengacu pada Permenaker 16/2024. Nah, untuk perhitungan 2026, kita belum ada regulasi dari pusat dan menunggu info dari Dewan Pengupahan Nasional atau Kemenaker RI,” sambungnya.

Dia mengungkapkan, upah minimum yang diatur nantinya masih terdapat berdasarkan sektoral. Upah sektoral ini kembali diberlakukan setelah sebelumnya dibuat secara umum (hanya UMP).

“Iya nanti tetap menggunakan skema UMSP dan UMP. Bagi kabupaten/kota yang tidak memiliki dewan pengupahan dan tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK), maka memakai UMP,” tukasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *