Buronan Korupsi Dana Pilpres 2009 Ditangkap Kejari Lampung Tengah

Posted on

Kejari Lampung Tengah menangkap buronan korupsi dana Pilpres 2009. Terpidana atas nama Awalludin ditangkap di wilayah Jakarta.

Awalludin menjadi buronan selama tujuh tahun lamanya. Dia dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun sejak 2017 lalu oleh Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.

Kepala Kejari Lampung Tengah Tommy Adhyaksa Putra mengatakan Awalludin ditangkap di rumahnya di wilayah Kebagusan, Jakarta Selatan, pada Senin (19/5/2025).

“Benar, kami telah menangkap seorang buronan kasus korupsi dana Pilpres 2009 di Jakarta Selatan atas nama Awalludin,” katanya, Rabu (21/5/2025).

“Awalludin melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 250 juta saat dirinya menjabat sebagai Bendahara Panwaslu pada Pilpres 2009 lalu,” lanjutnya.

Tommy menerangkan, Awalludin merupakan mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah.

“Pada saat itu, statusnya dirinya merupakan seorang ASN di Sekretariat Daerah Lampung Tengah. Ia juga menjabat sebagai Bendahara Panwaslu,” jelasnya.

Usai dilakukan penangkapan, Awalludin kemudian akan dititipkan di Lapas Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Tommy menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus memburu para pelaku kejahatan korupsi, dan memastikan bahwa setiap putusan pengadilan harus dilaksanakan sampai tuntas.

“Sudah dilakukan penahanan. Kami tidak bekerja sendiri. Kolaborasi dengan tim pusat dan daerah menjadi kunci keberhasilan ini. Semangat kami adalah menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya.

“Setiap terpidana tindak pidana korupsi akan kami kejar hingga ke mana pun. Ini bukan sekadar penangkapan, ini adalah komitmen penegakan hukum,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *