Bupati Pesawaran Nanda Indira kembali diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung. Nanda diperiksa selama 11 jam.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan pemeriksaan terhadap Nanda untuk mengkonfrontir beberapa keterangan dari para tersangka atas kasus proyek SPAM Rp 8 Miliar.
“Benar, yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik. Kemarin penyidik telah mengambil keterangannya (Nanda),” katanya, Selasa (13/1/2026).
“Jadi pemeriksaan terhadap yang bersangkutan ini untuk mengkonfrontir beberapa keterangan tersangka-tersangka pada kasus tersebut,” sambungnya.
Diketahui dalam kasus korupsi ini, Kejati Lampung telah menetapkan lima orang menjadi tersangka. Mereka adalah eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona yang merupakan suami dari Nanda.
Kemudian ada mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri dan tiga pemenang tender atau rekanan proyek SPAM Pesawaran yakni SA, AL, serta S.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.







