Buntut Wako Prabumulih Pecat Kepsek, Kemendagri Ingatkan Kepala Daerah baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Kasus Wali Kota Prabumulih Arlan pecat kepala sekolah dan sekuriti di SMP Negeri 1 Prabumulih karena menegur anaknya yang diduga membawa mobil ke sekolah menjadi sorotan. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto pun kini mengultimatum seluruh kepala daerah di Indonesia agar taat pada aturan maupun regulasi.

“Jadi kami mengingatkan kepada seluruh kepala daerah untuk taat kepada aturan dan regulasi. Jadi dari Prabumulih ini kan ada pembelajaran yang sangat penting, bahwa memberhentikan kepada sekolah itu semua ada aturannya dan prosedurnya nggak boleh di bypass atau dilanggar begitu,” ungkap Bima di Sumedang, dilansir infoJabar, Sabtu (20/9/2025).

Bima mennyebut seluruh kepala daerah harus memahami tugas pokok sebagai pemimpin. Terlebih, kepala daerah agar tidak semena-mena membuat kebijakan yang dapat merugikan.

“Semua harus dipahami lah tugas pokok hak dan kewajiban dan semua regulasi sehingga tidak salah dalam membuat kebijakan,” katanya.

Dia menegaskan, jika kepala daerah melanggar hal tersebut sanksi tegas pun akan diberikan sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), serta Peraturan Pelaksanaan seperti PP Nomor 12 Tahun 2017 dan PP Nomor 48 Tahun 2016.

“Sanksinya itu kan sudah diatur mulai dari teguran, teguran ringan, teguran tertulis, pembinaan, pemberhentian sementara bahkan ujung-ujungnya bisa saja pemberhentian tetap kalau fakta-fakta membuktikan seperti itu, ada ruang nanti buat itu,” jelasnya.

Sebelumnya, Itjen Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya mengatakan pencopotan Roni Ardiansyah dari jabatan Kepala SMPN 1 Prabumulih tidak sesuai ketentuan.

Mahendra menjelaskan, pemberhentian kepala sekolah tidak dilakukan melalui aplikasi SIM KSP-SPK atau Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan. Atas hal ini, Itjen Kemendagri memberi saran agar Mendagri Tito Karnavian memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Arlan.

“Kemudian terkait sanksi. Jadi ini peristiwa pertama. Kemudian, kita lihat sudah diambil langkah-langkah kami tentu, sebagai APIP akan memberikan laporan lengkap pada Pak Menteri, sekaligus juga akan memberikan rekomendasi sanksi, kami sarankan untuk diberikan teguran secara tertulis,” jelas dia.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

Mahendra menambahkan alasan pemberian sanksi tertulis itu karena bertahap. Menurut dia, ini merupakan kesalahan pertama Arlan.

Arlan sendiri meminta maaf kepada Roni. Arlan meminta maaf karena mencopot Roni dari jabatannya tidak sesuai ketentuan.

“Pertama-tama saya mengucapkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Dan terkhususnya masyarakat Prabumulih yang mana telah saya mengakui kesalahan saya atas kejadian ini,” kata Arlan seusai pemeriksaan di Itjen Kemendagri.

Dia menyesal dan berjanji menjadikannya pelajaran. Dia juga menyebut tindakannya karena lepas kontrol.

“Saya mengucapkan permohonan maaf kepada Bapak Roni, Kepala Sekolah SMP Negeri 1, yang mana atas kesalahan saya, saya sudah menyadari,” ujarnya.

Roni merespons permintaan maaf Arlan. Dia mengatakan hal ini telah selesai dan berharap tak terjadi kembali.

Diketahui, selain Roni, sekuriti sekolah juga diganti. Mutasi tersebut berkaitan dengan insiden teguran yang diberikan Roni kepada seorang siswa yang membawa mobil ke sekolah. Siswa itu diketahui merupakan anak Wali Kota Prabumulih Arlan.

Siswa itu tidak terima ditegur dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Setelah kejadian itu, kepala sekolah pun langsung diganti. Bukan itu saja, seorang petugas keamanan (satpam) di sekolah tersebut juga dipindahkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *