Bujang terdakwa pembunuhan terhadap wanita di Kabupaten OKI, Sumatera Selatan, bernama Marini dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU OKU.
Terdakwa Bujang dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 365 ayat (3) KUHP. Namun setelah diberlakukannya KUHP baru sejak 2 Januari 2026 sehingga penyesuaian pasal menjadi kesatu pasal 458 ayat (3)UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, terkait pembunuhan yang diikuti dengan tindak pidana lain.
“Menuntut terdakwa Bujang dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas JPU OKI Ria Hamerlin, Jumat (23/1/2026).
Menurut Ria, adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia dalam keadaan sudah membusuk dan terdapat ulat belatung.
Kedua, tidak adanya itikad baik dari terdakwa maupun keluarga untuk meminta maaf ataupun memberikan uang duka kepada keluarga korban. Ketiga tidak ada rasa penyesalan pada diri terdakwa.
Keempat perbuatan terdakwa sangat keji karena penusukan yang dilakukan terdakwa secara membabi buta dan kelima perbuatan terdakwa menimbulkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga korban.
“Berdasarkan fakta-fakta dalam proses persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi, kita menuntut terdakwa dengan KUHP baru, dituntut pidana seumur hidup,” ujar Ria.
Sebelumnya, pembunuhan sadis ini terjadi pada Kamis (12/6/2025) lalu di jalan lintas timur Desa Muara Baru, Kecamatan Kayuagung. Peristiwa berdarah ini dipicu oleh niat terdakwa untuk menguasai sepeda motor milik korban bernama Marini.
Modus terdakwa menghubungi korban melalui WhatsApp untuk mengajak bertemu dan makan bersama di Desa Muara Baru.
Selanjutnya terdakwa datang dengan menggunakan motor kantor (Honda Revo Fit), bertemu korban yang mengendarai motor Honda Beat di sebuah ruko kosong.
Kemudian terdakwa membonceng korban dan sengaja mengarahkan kendaraan ke area kebun karet karet yang sepi dengan dalih mengambil sesuatu.
Korban yang curiga berteriak minta tolong, tali tangan korban ditarik oleh terdakwa dengan menusuk korban secara membabi buta.
Setelah menghabisi nyawa korban, terdakwa membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban dengan nomor polisi BG 4265 KAL dan meninggalkan korban.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
