Seorang bidan di Dairi, Sumatera Utara (Sumut) berinisial LS dilaporkan ke polisi karena dugaan pencabulan terhadap remaja sesama jenis. Korban diketahui masih berusia 16 tahun.
Dilansir infoSumut, Kasi Humas Polres Dairi AKP Syahri Ramadan Nasution membenarkan adanya laporan tersebut. Peristiwa itu dilaporkan ke pihak kepolisian pada Sabtu (17/1/2026).
“Betul, laporannya masuk hari Sabtu,” kata Syahri, Senin (19/1/2026).
“Masih dalam pengembangan penyelidikan. Kasus melibatkan anak di bawah umur,” lanjutnya.
Kasus ini berawal dari pengaduan seseorang berinisial DR (60) ke Polres Dairi. DR melaporkan seorang bidan yang diduga berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan bertugas di salah satu puskesmas di Kabupaten Dairi, LS.
LS diduga melakukan pencabulan sesama jenis terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun. Modusnya, terduga pelaku hendak melakukan pemeriksaan terhadap korban (visum) dengan alasan korban disebut-sebut sudah tidak perawan.
Namun, saat pemeriksaan berlangsung, terduga pelaku justru disuruh buka pakaian yang dikenakannya. Korban juga mengaku telah beberapa kali diajak berhubungan oleh terlapor.
Hingga kini, polisi masih mendalami kasus tersebut, pihaknya akan berhati hati dalam pemeriksaan ini karena dinilai kasus ini sangat sensitif.
