BSU November 2025 Cair atau Tidak, Ini Jawaban Kemnaker Terbaru

Posted on

Masyarakat masih mencari tahu perihal kelanjutan pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600.00. Lalu, apakah BSU November 2025 cair atau tidak?

Kelanjutan BSU diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Data yang diperoleh akan menetapkan nama penerima yang telah memenuhi ketentuan dan syarat berlaku.

Nominal dana bantuan untuk penerima BSU sebesar Rp 600.000 per dua bulan. Pencairan tahun 2025 telah dilakukan pada bulan Juni hingga Agustus. Namun begitu, masih banyak yang penasaran dengan kelanjutan pencairan bantuan subsidi upah.

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah memberikan BSU selama dua bulan yakni Juni dan Juli. Dalam proses penyalurannya telah dilakukan sejak awal Juni hingga Agustus 2025.

Sebanyak 14,95 juta pekerja di seluruh Indonesia telah menerima bantuan subsidi upah. Proses distribusi telah berlangsung sejak awal Juni hingga Agustus 2025.

Masyarakat banyak yang mempertanyakan kelanjutan BSU 2025 setelah bulan Juni dan Juli. Terkait persoalan itu, pemerintah belum mengumumkan jadwal pencairan lanjutan untuk bantuan subsidi upah.

Dilansir infoFinance, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan BSU tidak dilanjutkan alis tidak ada pencairan tahap kedua. Program dari pemerintah ini telah disalurkan semua kepada 15 juta penerima.

“Saya mau bilang bahwa BSU tahap dua tidak ada. Jadi yang beredar di media pengecekan tahap dua itu tidak betul,” jelas Yassierli dikutip infoFinancen, Selasa (4/11/2025).

Sebelumnya, Yassierli menegaskan hingga saat ini belum ada arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian BSU tahap kedua. Informasi yang mengatakan pencairan BSU tidak benar.

“Jadi BSU yang ada itu hanya sekali yang kemarin bulan Juni-Juli. Sampai sekarang apakah ini bergeser, jadi belum ada arahan dari presiden terkait dengan BSU,” jelasnya.

Dilansir BPJS Ketenagakerjaan, penerima BSU 2025 diprioritaskan untuk pekerja atua buruh yang belum menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan. Selain itu, bantuan tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), atau prajurit Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Penerima BSU adalah pekerja atau buruh yang memenuhi syarat dan kriteria pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Untuk memastikan sebagai penerima bantuan, pekerja atau buruh harus mengecek secara berkala melalui laman BSU Kemnaker atau aplikasi Pospay. Pengecekan hanya perlu menyiapkan NIK KTP saja. Adapun panduannya sebagai berikut.

Masyarakat bisa mengetahui penerima BSU secara online melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO. Adapun tata caranya sebagai berikut.

Pekerja hanya perlu memasukkan nomor NIK KTP serta data diri lainnya seperti nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email. Pastikan untuk mengisi data yang benar dan tepat agar dapat diproses dan bisa mendapatkan tambahan penghasilan Rp 600.000 per orang. Inilah cara cek NIK BSU 2025 berikut ini.

Sebelum mengecek, perlu menyiapkan NIK KTP serta data diri lainnya seperti nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email. Pastikan untuk mengisi data yang benar dan tepat agar dapat diproses.

Tak hanya mengecek lewat website BPJS Ketenagakerjaan, status penerima BSU dapat dipastikan melalui aplikasi JMO. Adapun panduan mengeceknya sebagai berikut:

1. Unduh aplikasi JMO di HP

2. Buat akun menggunakan NIK KTP dan nomor telepon

3. Setelah berhasil buat akun, lakukan login

4. Gulir ke bawah hingga menemukan banner “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”

5. Isi data seperti KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email

6. Klik “Lanjutkan

Itulah jawaban bagi yang menanyakan perihal BSU November 2025 cair atau tidak. Semoga membantu, ya.

Aturan Pencairan BSU 2025

Tidak Ada Pencairan BSU November 2025

Syarat Menjadi Penerima BSU

Cara Cek Penerima BSU 2025

1. Cek BSU via Kemnaker

2. Cek BSU via Website BPJS Ketenagakerjaan

2. Cek BSU via Aplikasi JMO

Dilansir infoFinance, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan BSU tidak dilanjutkan alis tidak ada pencairan tahap kedua. Program dari pemerintah ini telah disalurkan semua kepada 15 juta penerima.

“Saya mau bilang bahwa BSU tahap dua tidak ada. Jadi yang beredar di media pengecekan tahap dua itu tidak betul,” jelas Yassierli dikutip infoFinancen, Selasa (4/11/2025).

Sebelumnya, Yassierli menegaskan hingga saat ini belum ada arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian BSU tahap kedua. Informasi yang mengatakan pencairan BSU tidak benar.

“Jadi BSU yang ada itu hanya sekali yang kemarin bulan Juni-Juli. Sampai sekarang apakah ini bergeser, jadi belum ada arahan dari presiden terkait dengan BSU,” jelasnya.

Dilansir BPJS Ketenagakerjaan, penerima BSU 2025 diprioritaskan untuk pekerja atua buruh yang belum menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan. Selain itu, bantuan tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), atau prajurit Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Penerima BSU adalah pekerja atau buruh yang memenuhi syarat dan kriteria pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Untuk memastikan sebagai penerima bantuan, pekerja atau buruh harus mengecek secara berkala melalui laman BSU Kemnaker atau aplikasi Pospay. Pengecekan hanya perlu menyiapkan NIK KTP saja. Adapun panduannya sebagai berikut.

Tidak Ada Pencairan BSU November 2025

Syarat Menjadi Penerima BSU

Masyarakat bisa mengetahui penerima BSU secara online melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO. Adapun tata caranya sebagai berikut.

Pekerja hanya perlu memasukkan nomor NIK KTP serta data diri lainnya seperti nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email. Pastikan untuk mengisi data yang benar dan tepat agar dapat diproses dan bisa mendapatkan tambahan penghasilan Rp 600.000 per orang. Inilah cara cek NIK BSU 2025 berikut ini.

Sebelum mengecek, perlu menyiapkan NIK KTP serta data diri lainnya seperti nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email. Pastikan untuk mengisi data yang benar dan tepat agar dapat diproses.

Tak hanya mengecek lewat website BPJS Ketenagakerjaan, status penerima BSU dapat dipastikan melalui aplikasi JMO. Adapun panduan mengeceknya sebagai berikut:

1. Unduh aplikasi JMO di HP

2. Buat akun menggunakan NIK KTP dan nomor telepon

3. Setelah berhasil buat akun, lakukan login

4. Gulir ke bawah hingga menemukan banner “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”

5. Isi data seperti KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email

6. Klik “Lanjutkan

Itulah jawaban bagi yang menanyakan perihal BSU November 2025 cair atau tidak. Semoga membantu, ya.

Cara Cek Penerima BSU 2025

1. Cek BSU via Kemnaker

2. Cek BSU via Website BPJS Ketenagakerjaan

2. Cek BSU via Aplikasi JMO

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *