Informasi pencairan bantuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Kemenag 2025 masih dinantikan para guru non-ASN. Hingga Rabu (17/12/2025), Kementerian Agama belum mengumumkan jadwal resmi penyaluran bantuan tersebut.
BSU merupakan program bantuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, termasuk guru non-ASN (honorer). Sebelumnya, bantuan serupa telah disalurkan pada bulan Juni dan Juli oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada pekerja dengan kriteria tertentu.
Dikutip dari infoEdu, Kemenag merencanakan anggaran sebesar Rp 270 miliar untuk program BSU Guru Kemenag 2025. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno mengatakan BSU bukan sekadar bantuan melainkan investasi bagi masa depan pendidikan agama.
Perihal jadwal atau tanggal resmi pencairan BSU belum ada informasi resmi dari Kemenag. Akan tetapi, penerima dapat memantau secara berkala melalui situs Simpatika Portal dan lewat laman resmi Kemnaker.
Pengecekan penerima BSU dapat dilakukan secara online lewat situs Simpatika Portal. Berikut langkah-langkah pengecekannya:
Selain lewat situs khusus dari Kemenag, guru honorer juga dapat mengecek melalui laman Kemnaker untuk memastikan status penerima BSU atau bukan. Berikut caranya:
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Kemenag Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-374/Dt.I.II/HM/12/2025 pada 11 Desember 2025, BSU untuk guru merupakan pelaksanaan program peningkatan kesejahteraan guru non-ASN madrasah. Dengan begitu, tidak semua guru akan menerima BSU.
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
Berdasarkan pemberitahuan tersebut terdapat beberapa syarat yang menentukan guru bisa menerima bantuan atau tidak. Syarat utamanya adalah telah dinyatakan memenuhi kriteria berdasarkan data pangkalan data Kemenag.
Sehubungan dengan itu, Kemenag meminta setiap kantor wilayah di provinsi untuk melakukan beberapa hal ini:
1. Melakukan verifikasi dan validasi akhir terhadap data guru non-ASN yang terlampir sebagai calon penerima BSU 2025.
2. Meneruskan informasi penyaluran BSU kepada seluruh satuan kerja di wilayah masing-masing.
3. Memastikan penerima membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).
4. Memastikan setiap calon penerima memiliki rekening aktif sesuai ketentuan.
5. Melakukan monitoring dan pelaporan atas proses penyaluran BSU di wilayah masing-masing.
6. Melaporkan kepada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah terkait hasil verifikasi dan validasi data penerima BSU melalui email paling lambat, Selasa, 16 Desember 2025.
Itulah informasi terbaru terkait BSU Guru Kemenag 2025, termasuk jadwal pencairan dan cara cek penerima bantuan. Semoga membantu.
Artikel ini ditulis oleh Bagus Rahmat Nugroho, peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di infocom.







