BripdaWaldiAdiyat (22), tersangka pemerkosaan dan pembunuhan dosen wanita berinisial EY (37) di Bungo, Jambi, dijerat pasal berlapis. Dia terancam hukuman mati.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono mengatakan penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan ditahan. Has gelar perkara, polisi menerapkam pasal berlapis.
“Kami sudah menetapkan persangkaan Primer pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat 3, dan Pasal 351, Jo Pasal 181 KUHP,” kata Natalena, Rabu (5/11/2025).
Dalam persangkaan Pasal 340 KUHP, jika terbukti tersangka akan dihukum maksimal hukuman mati, atau hukuman seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
Selain pidana umum, tersangka akan dijerat sesuai kode etik kepolisian, dengan ancaman terberat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kapolres memastikan polisi akan bekerja secara profesional terhadap pelaku.
“Kami menegaskan bahwa meski pun pelaku oknum anggota polri proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa ada perlakuan khusus,” ujarnya.
Untuk diketahui, EY merupakan dosen sekaligus Ketua Prodi S1 Keperawatan Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muaro Bungo. Sedangkan, Bripda Waldi merupakan anggota Propam Polres Tebo.
Kasus ini berawal dari penemuan jenazah EY, di rumahnya si Perumahan Al-Kautsar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Sabtu (1/11/2025), sekira pukul 12.00 WIB. Polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap Bripda Waldi, pada Minggu (2/11/2025), di Kabupaten Tebo, Jambi.
Natalena mengungka peristiwa pembunuhan itu berawa dari cekcok. Keduanya bertemu di ruma korban pada Kamis (30/10/2025), sekira pukul 23.30 WIB.
Ketika di dalam rumah itu, terjadi cekcok antara Bripda Waldi dan EY yang membuat pelaku sakit hati. Namun, polisi belum mendetailkan percekcokan tersebut. Singkatnya, dari keributan pelaku menghabisi korban.
“Adanya cekcok setelah memasuki rumah korban. Pelaku diduga emosi dan kemudian melakukan peristiwa pembunuhan tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Natalena mengungkap sejauh ini motif pembunuhan dilatarbelakangi masalah asmara hingga terjadi percekcokan malam itu. Bripda Waldi dan EY berkenalan sejak April 2025, hingga berlanjut dengan komunikasi intens.
“Kenalan dimulai April, pada bulan Mei sudah terjadi komunikasi intens, kemudian terjadi adanya hubungan tanpa status. Hubungan tanpa status ini dibilang pacar iya, dibilang teman iya, dibilang dekat iya. Yang jelas punya hubungan dan ketemu,” ungkapnya.
Setelah korban tewas, Bripda Waldi kabur dari rumah tersebut. Dia membawa sejumlah barang berharga korban berupa emas, ponsel, mobil Honda Jazz putih, dan motor PCX.
“Untuk motor dan mobil dibawa dengan cara dilansir,” ujarnya.
Pelaku sempat memakai wig sebagai penyamaran saat mengambil mobil korban, agar tak dicurigai oleh tetangga korban.
