Terdakwa Bobi Candra, bos tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel), divonis 4 tahun penjara. Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Ari Qurniawan di Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Bobi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pertambangan tanpa izin.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” tegas majelis hakim.
Menurut hakim, terdakwa Bobi dinilai melanggar pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 5 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 50 miliar dan subsider 6 bulan pada persidangan sebelumnya.
Usai mendengarkan putusan dari majelis hakim Bobi menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
“Pikir-pikir, Yang Mulia,” kata Bobi.
SementaraJPU juga menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim tersebut.