Amalan sholat malam 27 Rajab kerap dilakukan masyarakat di Indonesia sebagai salah cara memperingati Isra Miraj. Lalu, banyak yang mempertanyakan boleh tidaknya mengerjakan amalan tersebut.
Dilansir buku Tanya Jawab Islam karya Tim Dakwa Pesantren, peristiwa Isra Miraj terjadi pada malam Senin tanggal 27 Rajab setahun sebelum Hijriah. Pendapat ini dianggap paling mahsyur dari yang lainnya.
Menurut penelitian jurnal berjudul Kualitas Hadis Tentang Salat Sunnah di Bulan Rajab karya Muhammad Arif Lubis dan Adnir Farid, terdapat lima kategori hadis palsu yang berkaitan dengan salat sunnah di bulan Rajab. Rinciannya yakni:
Untuk penjelasan mengenai salat malam 27 Rajab bisa simak rangkuman berikut ini lengkap dengan hukum mengerjakannya.
Mengerjakan salat sunnah di malam 27 Rajab mengacu pada salah satu hadis Ibnu ‘Iraqi dalam kitab berjudul Tanzih al-Syari’ah dari Abu Musa Al-Madini yang artinya sebagai berikut:
“Barangsiapa yang beramal shaleh pada malam ini, akan diberi pahala kebaikan 100 tahun. Maka barangsiapa yang salat 12 rakaat dengan membaca Fatihah al-Kitāb dan satu surah Al-Qur’an pada setiap rakaat, maka ia membaca tasyahud pada setiap dua rakaat, dan pada akhir rakaat mengucapkan salam, maka ia mengucapkan ، سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا 100 اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ kali, disusul Istighfar 100 kali, dan shalawat 100 kali, serta dia berdoa agar dirinya bisa meraih apa yang dikehendakinya di dunia dan akhirat dan dilanjutkan dengan berpuasa, Sesungguhnya Allah Swt akan mengabulkan doanya kecuali keinginannya dalam berbuat maksiat. (Al-Kinānī, 1399 H).”
Dalam hadis di atas disebutkan apabila mengerjakan salat malam 27 Rajab, Allah akan mengabulkan keinginan hambanya. Hal tersebut berkaitan dengan peristiwa bersejarah Isra Miraj di bulan Rajab.
Apabila melihat rangkaian perawi hadis tentang salat Isra Miraj yang dimulai dari Anas bin Malik dan diakhiri dengan Abu Muhammad Al-Khabazi, Ibnu Iraq meriwayatkan bahwa adanya kepalsuan atau hadis munkar.
Dari jalur tersebut ditemukan perawi kedua dan ketiga yang dikenal dengan nama Muhammad bin Al-Fadl dan Abban termasuk dalam kategori lemah serta dikenal sebagai orang tidak dapat dipercaya alias pembohong. Kemudian, untuk Abban dicap matruk dan ditolak oleh Al-Daruqutni.
Perihal amalan salat sunnah Rajab tidak dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Hal ini berdasarkan hadis shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah RA yang berbunyi:
“Dan telah menceritakan kepadaku Abū Kuraib, telah menceritakan kepada kami Husain yakni al-Ju’fanī dari Zā’idah dari Hisyam dari Ibnu Sīrīn dari Abū Hurairah r.a, dari Nabi Saw, beliau bersabda: Janganlah kalian mengkhususkan malam jum’at dengan salat malam di antara malam-malam yang lain, dan jangan pula dengan puasa, kecuali memang bertepatan dengan hari puasanya,” (Al-Naisābūrī, 1955).
Menurut Al-Majd Al-Lughawi menyebutkan setiap salat sunnah yang dilakukan pada malam tanggal 27 Rajab tidak mempunyai dasar sahih. Ibnu Taimiyyah mengatakan salat tersebut tidak diwajibkan dalam Islam, hal ini mengacu pada konsensus ulama.
Dilansir infoHikmah, sebagian ulama lainnya berpendapat, pelaksanaan salat pada malam 27 Rajab boleh dilakukan bila diniatkan sebagai salat sunnah mutlak dan tidak dikhususkan waktunya serta tidak dianggap sebagai sunnah. Wallahu a’alam.
Bagi yang ingin melaksanakan salat sunnah di malam 27 Rajab dapat memilih ibadah yang dianjurkan seperti salat Tahajud, salat Hajat, atau salat Tobat. Ibadah yang bersumber pada hadis Rasulullah SAW bisa dilakukan kapan saja sesuai dengan ketentuannya.
Berdasarkan kalender Hijriah Kementerian Agama, tanggal 27 Rajab 1447 H akan jatuh pada Jumat, 16 Januari 2026. Untuk malam 27 Rajab akan dimulai sejak waktu Magrib pada Kamis, 15 Januari 2026.
Demikian penjelasan mengenai boleh tidaknya mengerjakan salat malam 27 Rajab dengan melihat dalil yang ada. Semoga membantu, ya. Wallahu’alam bishawab.







