Bocah Garut Jadi Korban Pencabulan Ayah dan Paman, Kasus Pelecehan Seksual di Rumah Kakek

Posted on

Seorang bocah perempuan di Garut menjadi korban pelecehan seksual. Pelaku ternyata merupakan orang dekat korban, yakni ayahnya, YMA (25) dan paman korban, YMU (31).

Dilansir detikJabar, aksi pencabulan terhadap korban terjadi di rumah kakek korban. Semula polisi membawa kakek, ayah dan paman korban karena diduga melakukan pencabulan tersebut. Namun setelah diperiksa dan diselidiki, kakek korban berinisial ES (57) tak terlibat.

Kemudian polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pencabulan tersebut. Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, saat diwawancarai wartawan di Mapolres Garut, Kamis, (10/4/2025) petang.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, sementara ini kita menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pencabulan ini,” ucap Joko.

Joko mengatakan, ayah dan paman korban mengaku telah mencabuli korban.

Polisi menetapkan YMA (24) dan YMU (31) sebagai tersangka dalam kejadian pencabulan terhadap seorang anak berumur lima tahun. YMA dan YMU merupakan ayah kandung dan paman korban.

Joko menerangkan, aksi pencabulan yang dilakukan YMA dan YMU terungkap berkat laporan tetangga korban, yang curiga dengan keadaan korban. Korban mengaku mengeluh sakit kemaluan. Kemudian, saksi membawa korban ke Puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, pihak puskesmas menyarankan agar korban divisum.

“Kami kemudian mengamankan tiga orang terduga pelaku pada awalnya. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata hanya dua pelaku yang melakukan aksi pencabulan,” kata Joko.

Selain YMA dan YMU, polisi juga sebelumnya mengamankan kakek korban berinisial ES (57). Namun, dari hasil penyelidikan, ES tidak terlibat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya diketahui mencabuli korban di waktu yang berbeda.

“Kejadiannya berlangsung di rumah kakek korban,” ungkap Joko.

Menurut Joko, saat ini pihaknya sedang mendalami berapa kali para pelaku melakukan aksi pencabulan, hingga motif kejadian ini.

“Sementara motifnya karena para pelaku bernafsu,” ungkap Joko.

Para pelaku kini ditahan polisi. Mereka terancam penjara hingga lebih dari 15 tahun setelah dijerat dengan UU Perlindungan Anak.

Diketahui, anak berumur 5 tahun yang menjadi korban dalam kejadian ini sekarang berada dalam perlindungan ibu kandungnya. Sang ibu dan ayah dari bocah diketahui pisah rumah, usai hubungan pernikahan mereka kandas.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Jawa Barat Ato Rinanto mengecam keras kejadian tersebut.

“Jelas kami sangat mengecam keras kejadian ini. Apalagi pelaku ini merupakan orang dekat yang seharusnya menjadi ‘tempat’ yang aman bagi korban,” ungkap dia.

Ato mengatakan pihaknya akan menemui korban dan membawa tim khusus untuk ikut serta memberikan pendampingan kepada korban.

“Kami juga mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam kasus ini. Kami berharap agar para pelaku bisa diberikan hukuman yang setimpal,” kata dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *