Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan berhasil mengungkap 37 kasus narkotika dengan 39 tersangka sepanjang tahun 2025. Total barang bukti yang disita mencapai 25,9 kilogram sabu-sabu dan 17 ribu butir pil ekstasi.
Kepala BNNP Sumsel Hisal Siallagan, mengatakan, dari puluhan kasus yang ditangani, sabu-sabu masih menjadi jenis narkotika yang paling banyak beredar di Sumsel.
“Paling banyak sabu. Totalnya 25,9 kilo tahun 2025, hampir 26 kilo. Lalu untuk ekstasi 17 ribu butir. Kalau harganya Rp300 ribu per butir, bisa dihitung sendiri,” ujarnya, Senin (26/01/2026)
Ia menegaskan bahwa hukuman bagi pelaku peredaran narkotika kini semakin tegas.
“Kalau sudah di atas 5 kilo sabu, biasanya tuntutan maupun hukumannya sudah bukan angka lagi. Bukan hukuman penjara 20 tahun, tapi sudah hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” ujarnya.
Hisar menjelaskan perubahan paradigma penanganan kasus narkotika sejak diberlakukannya UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang ini memisahkan antara korban (pecandu/pengguna) dengan pelaku kriminal (pengedar, kurir, bandar).
“Undang-undang dulu namanya victimless crime, kejahatan tanpa korban. Semua yang terlibat dalam narkoba dianggap penjahat. Tapi UU 35 Tahun 2009 memisahkan mana yang korban, mana yang pelaku kriminal. Yang korban itu adalah pecandu,” jelasnya.
Menurutnya, pecandu adalah orang yang membeli narkoba hanya untuk dipakai sendiri dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran. Mereka tidak akan diproses hukum, melainkan direhabilitasi melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Kepala BNN Sumsel menekankan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya soal penangkapan dan penghukuman berat terhadap pelaku. Yang juga penting adalah menekan permintaan dari masyarakat.
“Kalau permintaan masih tinggi, orang yang pakai narkoba masih banyak, suplainya jadi tinggi. Kita bisa hajar seribu bandar, tapi kalau permintaannya masih tinggi, pemain baru akan muncul karena pasarnya masih ada,” ungkapnya.
Untuk itu, BNN fokus pada upaya pencegahan melalui penguatan literasi kepada generasi muda, pembentukan relawan anti-narkoba, dan pembentukan kelompok sebaya di sekolah dan kampus.
“Di Lahat kemarin, kita latih 50 orang dari masyarakat, OPD, ormas, dan kepemudaan untuk jadi relawan anti-narkoba. Kita bentuk juga UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) anti-narkoba di beberapa kampus,” tuturnya.
Ia mengajak masyarakat yang kecanduan narkotika untuk tidak takut mengikuti program rehabilitasi.
“Rehab di BNN gratis, tidak ada biaya. Jangan takut atau malu, karena semua data pribadi seperti nama, tempat kerja, dan profesi dijamin kerahasiaannya. Tidak akan tersebar dan tidak akan diproses hukum,” ujarnya.
“Saya ingin kalau ada yang nawarin narkoba, masyarakat langsung menolak tanpa berpikir. Seperti orang muslim ditawari makan babi langsung tolak. Seperti itu,” sambungnya.
Artikel ini ditulis oleh Widia Ardhana peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di infocom







