Sebanyak 10 hewan di Taman Satwa Agrowisata Kebun Kito Lubuklinggau, Sumatera Selatan, disita oleh Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel. Hewan tersebut disita lantaran pihak agrowisata tidak memiliki izin resmi.
Penyitaan tersebut dilakukan di Taman Satwa Agrowisata Kebun Kito yang berada di Kelurahan Jukung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan. pada Jumat (7/11/2025).
Dalam kegiatan tersebut, petugas BKSDA Sumsel yang didampingi pihak Polda Sumsel mengevakuasi enam jenis satwa dilindungi yakni Bangau Tong Tong 2 ekor, Kuau Raja 1 ekor, Elang Brontok 3 ekor, Kasturi Kepala Hitam 1 ekor, Beo Nias 1 ekor, dan Merak Hijau 2 ekor.
Koordinator Perlindungan dan Advokasi Hukum BKSDA Sumsel Andreansyah mengatakan kegiatan yang dilakukan oleh pihaknya tersebut merupakan bagian dari upaya penyelamatan satwa dilindungi. Hal tersebut lantaran pihak Agrowisata Kebun Kito belum mengantongi izin secara resmi dalam memelihara satwa tersebut.
“Jadi kebun wisata ini memelihara hewan-hewan. Setelah kita identifikasi ternyata ada satwa yang dilindungi undang-undang. Jadi setiap orang itu dilarang memiliki, memelihara, atau memperdagangkan (hewan langka) tanpa izin,” katanya saat ditemui infoSumbagsel, Jumat (7/11/2025).
Andreansyah menjelaskan nantinya satwa-satwa yang disita tersebut akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan rehabilitasi sebelum dikembalikan ke habitat alaminya.
“Kalau dari BKSDA kita fokus dalam penyelamatan atau konservasi satwanya. Nantinya satwa itu akan dibawa ke Palembang karena disana ada PRS (Pusat Rehabilitasi Satwa). kedepannya apakah kita titipkan ke LK (Lembaga Konservasi) yang punya izin atau kita lepas liarkanke lokasi asalnya,” jelasnya.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Andreansyah pun mengimbau kepada masyarakat termasuk pengelola taman satwa lainnya untuk memastikan seluruh aktivitas yang melibatkan satwa liar dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Normatifnya setiap orang dilarang memiliki, namun ada beberapa skema seperti LK khusus dan umum itu boleh memeliharanya, cuman mereka harus izin terlebih dahulu,” ujarnya.
