Truk angkutan batu bara yang ditahan karena melintas di wilayah Lubuklinggau, Sumatera Selatan, bertambah menjadi 44 unit. Mereka ketahuan melintas kembali pada Kamis (8/1/2026) malam.
Penahanan dilakukan usai penerapan larangan truk batu bara melintas di jalan umum per 1 Januari 2026, sesuai instruksi Gubernur Sumsel Nomor: 500.1/004/INTRUKSI/DISHUB2025. Ingub itu mengatur tentang penggunaan jalan khusus bagi truk batu bara di wilayah Sumsel.
“Sebelumnya ada 40 truk batu bara yang ditahan karena melintas di jalan umum Lubuklinggau, tadi malam ada 4 truk lagi. Jadi total ada 44 truk batu bara kita tahan saat ini di Terminal Petanang, Lubuklinggau,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Arinarsa di Terminal Petanang, Jumat (9/1/2026).
Dia menyebut, truk-truk yang ditahan tak bisa menunjukkan dokumen dan surat jalan pengangkutan batu bara. Termasuk surar-surat kendaraan dan pengemudi.
“Bahkan, banyak yang tak bisa menunjukkan STNK, SIM, TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) mati, uji KIR juga tidak ada,” katanya.
Para sopir menyebut mereka berasal dari lokasi penambangan di Jambi hendak menuju wilayah Bengkulu.
“Mereka mengaku dari Jambi, hendak menuju ke perusahaan di sana, ada juga yang menyebut mau ke Pulau Baai dan lain-lain,” katanya.
Sementara ini, kendaraan ditahan dan diminta membuat pernyataan dan perjanjian. Jika mengulangi kembali akan dilaporkan ke Kementerian ESDM untuk dicabut izin angkutannya dan IUP perusahaan pertambangan.
“Kita akan sampaikan surat ke kementerian jika mereka mengulangi,” ungkapnya.
Sementara untuk wilayah lain di Sumsel, Arinarsa menyebut belum menerima laporan penangkapan truk angkutan batu bara yang melintas di jalan umum.
“Mungkin di daerah lain taat aturan, kita belum terima laporan dari wilayah lain. Petugas dishub bersama instansi terkait tetap memantau jika ada truk batu bara yang kucing-kucingan,” tukasnya.







