Berkas perkara lima tersangka dan surat dakwaan kasus dugaan korupsi perkebunan sawit di Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel), dilimpahkan tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mura ke Pengadilan Tipikor PN Palembang.
Berkas kelima terdakwa ini dilimpahkan pada Kamis (5/6/2025). Adapun berkas kelima terdakwa tersebut yakni Mantan Gubernur Bengkulu yang juga mantan Bupati Musi Rawas Riduan Mukti, dan Efendi Suryono, Direktur PT. DAM tahun 2010.
Kemudian Saiful Ibna, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008-2013, Amrullah, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2011, dan Bachtiar, Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016.
“Hari ini (kemarin) kita melimpahkan berkas lima tersangka kasus dugaan korupsi pada sektor sumber daya alam khususnya perkebunan sawit di Musi Rawas ke Pengadilan Tipikor PN Palembang,” ujar Kasi Pidsus Kejari Musi Rawas Imam Murtadlo.
Dijelaskan Imam, penyelidikan perkara dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Namun, karena masuk wilayah Kejari Mura maka perkaranya dilimpahkan untuk ditangani penuntutnya oleh kejaksaan Kejari Mura.
“Untuk persidangan nanti JPU dari Mura akan berkolaborasi dengan JPU Kejati,” katanya.
Disinggung mengenai kerugian negara, Imam menuturkan dalam surat dakwaannya kerugian negara atas kasus dugaan korupsi sekitar Rp 61 miliar. Sementara untuk pasal yang disangkakan terhadap lima tersangka pasal 2 dan pasal 3 junto pasal 18 junto pasal 55 dan junto pasal 64.
“Setelah pelimpahan hari ini (kemarin), kita tinggal menunggu jadwal sidang yang ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor Palembang,” katanya.