Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Tebo melimpahkan berkas dua eks pegawai bank BUMN, tersangka kredit fiktif ke jaksa penuntut umum. Pelimpahan berkas dilakukan karena dinyatakan lengkap.
Kasi Intelijen Kejari Tebo Febrow Adhiaksa membenarkan pelimpahan itu. Kata dia, dua tersangka Ermalia Wendi selaku eks branch manager bank BUMN KCP Jambi Rimbo Bujang 1 dan Mardiantoni selaku mikro staf, turut dihadirkan.
“Ya, proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II telah dilaksanakan kemarin,” kata Febrow, Kamis (4/9/2025).
Setelah dilimpahkan ke JPU, dua tersangka kembali dilakukan penahanan. Mereka menjadi tahanan jaksa terhitung 3-22 September 2025, sebelum masuk ke ranah persidangan.
“Penahanan dilakukan di Lapas Kelas II B Muara Tebo selama 20 hari,” ujarnya.
Kasus ini bermula pada tahun 2021, ditemukan penyimpangan/fraud dan pelanggaran COC (code of conduct/pedoman perilaku) dalam proses pengajuan pembiayaan KUR. Keduanya melakukan pencairan KUR dengan meminjam identitas orang lain sebanyak 26 orang nasabah dengan total pembiayaan sebesar Rp 4.825.000.000.
Modus tersangka dengan merekayasa data pekerjaan, repayment capacity serta pemecahan plafon pembiayaan agar permohonan pembiayaan nasabah seolah-olah memenuhi scoring dan layak diberikan pembiayaan sesuai limit.
Dari laporan itu ditemukan tindak pidana korupsi. Hasil audit BPKP, pembiayaan KUR 26 nasabah itu dinilai total loss, sehingga kerugian negara terhitung sebesar Rp 4.825.000.000.
Dari kasus tersebut, polisi menyita dana sebesar Rp 3.825.022.282,85, yang berasal dari angsuran pokok nasabah dan pembayaran klaim asuransi dari PT. Askrindo Syariah dan PT. Jamkrindo Syariah. Sejumlah dokumen penting turut disita sebagai barang bukti.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.