Kejari Muara Enim menetapkan Bendahara Unit Donor Darah (UDD) PMI Muara Enim, Sumatera Selatan, berinisial WDA sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Palang Merah Indonesia (PMI) 2022-2024.
Penetapan tersangka ini dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Muara Enim pada Selasa (8/12). Usai ditetapkan tersangka, WDA langsung ditahan penyidik.
Kajari Muara Enim Zulfahmi mengatakan perkara ini terkait dugaan tipikor Pengelolaan BPPD pada PMI Muara Enim 2022-2024 telah dilakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: PRINT-03.h/L.6.15/Fd 1/10/2025 tanggal 19 November 2025.
“Ya benar, kita tetapkan satu tersangka berinisial WDA. Atas dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Palang Merah Indonesia (PMI) 2022-2024,”katanya kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).
Dia menjelaskan UDD PMI Muara Enim memperoleh pendapatan dan biaya pengganti BPPD sebagaimana diatur besaran dan peruntukannya dalam SE Kemenkes RI No. HK/Menkes/31/1/2014 dan SK PP PMI Nomor: 017/KEP/PP PM/2014 sebesar Rp360 ribu per kantong darah.
“Berdasarkan rekening koran UDD PMI Muara Enim ditemukan pengeluaran tahun 2024 sebesar Rp 2,48 miliar, namun dalam laporan pertanggungjawaban hanya sebesar Rp1,95 miliar,” jelasnya.
Kata dia, modus tersangka WDA melakukan penyalahgunaan dan/atau penyimpangan dalam perkara dugaan korupsi Pengelolaan BPPD PMI Muara Enim 2022-2024. Membuat kwitansi sendri dan melakukan mark-up harga dalam pembelanjaan.
“Tersangka membuat sendiri 5 kwitansi palsu dalam pencairan yaitu pembelian kantong darah, menambahkan angka 1 dalam melakukan pencairan atas 2 invoice sehingga terjadi penambahan nominal pencairan sebesar Rp100 juta pada masing-masing invoice dari yang seharusnya dan melakukan mark-up harga dalam pembelanjaan snack dan blanko UDD,”ungkapnya.
Tersangka, sambungnya, menggunakan uang yang dicairkan dan rekening BPPD yang seharusnya untuk biaya kalibrasi, kantong darah dan reagen namun dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka.
“Tersangka juga tidak melakukan pengelolaan keuangan UDD PMI Muara Enim secara transparan, tertib, dan akuntabel sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, perbuatan tersangka WDA mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp477.809.672.
“Atas perbuatannya, tersangka WDA dikenakan pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat 1 Huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
