Bendahara pembantu di kantor Bawaslu Bengkulu Tengah, Suripno menjadi tersangka kasus dugaan anggaran belanja. Saat ini tersangka sudah ditahan.
Diketahui, tersangka Suripno melakukan penyimpangan dalam belanja perjalanan dinas dan belanja sewa serta belanja biaya pemeliharaan pada Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Panwas Kecamatan Se-Kabuapten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2023.
Plh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bengkulu Denny Agustian mengatakan, tersangka Suripno selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan kecurangan dalam belanja perjalanan dinas dan belanja biaya pemeliharaan pada anggaran 2023 lalu.
“Kejari Bengkulu Tengah usai menetapkan tersangka langsung melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Denny, Kamis (2/10/2025).
Denny menjelaskan, penetapan Suripno sebagai tersangka berdasarkan ditemukan beberapa bukti kejanggalan pada anggaran yang dikelolanya.
Adapun fakta perbuatan dan pasal yang disangkakan ke tersangka Suripno yaitu melakukan penyimpangan dalam belanja perjalanan dinas dan belanja sewa serta belanja biaya pemeliharaan pada Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah dan Panwas Kecamatan se-Kabuapten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2023.
“Tersangka Suripno selaku bendahara pengeluaran pembantu dalam melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara tidak melakukan pengujian terhadap surat bukti mengenai hak tagih kepada negara,” ujarnya.
“Tersangka juga tidak memastikan kelengkapan dokumen tagihan serta kebenaran, keabsahan serta akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti mengenai hak tagih kepada negara sehingga tetap terjadi pengeluaran yang seharusya tidak dapat dilakukan dan menyebabkan kerugian keuangan negara,” sambungnya.
Atas perbuatan tersebut tersangka Suripno disangkakan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.