Kasus mahasiswi asal Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), berinisial S diduga menjadi korban pelecehan saat sedang menjalankan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Belum ada titik terang kedua terlapor belum ditetapkan tersangka usai hampir empat bulan berlalu.
Peristiwa pelecehan itu terjadi di Desa Srikembang 1, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Kuasa hukum korban kesal dengan kinerja penyidik dan mendatangi Mapolres Ogan Ilir.
Kedatangan ini bertujuan mendesak kepolisian agar mempercepat penanganan perkara yang telah berjalan selama beberapa bulan. Terduga pelaku dua orang yang merupakan anggota Karang Taruna, salah satunya bahkan menjabat sebagai kepala dusun.
“Laporan klien kami telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Namun hingga kini, polisi belum menetapkan satu pun tersangka, sudah empat bulan loh,” kata Connie Pania Putri, kuasa hukum korban, Senin (15/12/2025).
Menurut Connie, dirinya bersama tim hukum mendatangi penyidik Satreskrim untuk meminta penjelasan langsung terkait perkembangan kasus tersebut. Mereka berharap dapat bertemu dengan penyidik, pimpinan unit, hingga jajaran pimpinan Polres guna memperoleh kepastian hukum.
“Kami ingin mendapatkan penjelasan langsung dari penyidik, baik Kanit, Kasat Reskrim, maupun Kapolres,” ungkapnya.
Connie menegaskan, dalam perkara ini penyidik dinilai telah mengantongi lebih dari satu alat bukti yang cukup. Ia menyebut hasil visum serta keterangan para saksi sudah ada dalam berkas perkara.
“Bukti visum dan keterangan saksi sudah terpenuhi. Seharusnya penanganan perkara ini tidak berlarut-larut, apalagi kasus seperti ini mendapat perhatian luas dari masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo memberikan atensi penuh terhadap dua kasus dugaan asusila yang tengah menghebohkan masyarakat. Kasus tersebut melibatkan seorang mahasiswi peserta KKN serta belasan anak di bawah umur di dua kecamatan berbeda.
Dalam kasus pertama, seorang mahasiswi berinisial S melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya saat menjalankan program KKN di Desa Seri Kembang I, Kecamatan Payaraman. Penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta memeriksa sedikitnya sebelas saksi.
“Ya kasus ini terus berjalan dan kita atensi. Kami pastikan segala penanganan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, Sabtu (22/11/2025).







