Bejat! Pria di Musi Rawas Perkosa Anak Kandungnya Sendiri

Posted on

Seorang pria di Musi Rawas, Sumatera Selatan berinisial G (40) ditangkap polisi lantaran memperkosa anak kandungnya sendiri yakni T (14). Tersangka mengaku khilaf lantaran tidak dilayani istrinya lagi.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas Iptu Ryan Tiantoro Putra mengatakan saat itu, korban sedang tertidur pulas di kamar lantai atas rumah mereka yang berbentuk panggung. Sementara tersangka dan istrinya tidur dikamar lantai bawah.

“Saat kejadian, tersangka membuka lantai papan rumah atas menggunakan pukul besi dan kemudian masuk ke kamar anaknya. Lalu ia membekap anaknya supaya tidak bersuara dan kemudian melakukan aksi bejatnya tersebut terhadap anak kandungnya sendiri,” katanya, Jumat (30/5/2025).

Usai melakukan hal tersebut, kata Ryan, tersangka sempat mengancam korban. Namun hal tersebut tidak digubris oleh korban dan ia pun melaporkan hal tersebut ke ibunya.

“Korban pun menceritakan kejadian yang menimpanya kepada ibu kandungnya. Tak terima akan hal tersebut, ibu korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek STL Ulu Terawas,” ungkapnya.

Setelah melakukan penyelidikan, kata Ryan, anggota Polsek STL Ulu Terawas pun melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Kamis (29/5/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat mencoba melarikan diri. Namun akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan oleh anggota dan ia pun langsung dibawa ke Mapolsek STL Ulu Terawas,” jelasnya.

Saat pemeriksaan awal, ujar Ryan, tersangka mengaku khilaf melakukan aksi pemerkosaan terhadap anaknya sendiri lantaran ia sudah lama tidak melakukan hubungan seksual dengan istrinya.

“Tersangka mengaku khilaf atau gelap mata karena istrinya sudah tidak melayaninya. Pengakuannya ini merupakan aksi pertamanya. Namun saat ini kita masih melakukan pendalaman juga dari pihak korban,” tegasnya.

Saat ini tersangka masih dilakukan penahanan di Polsek STL Ulu Terawas guna ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Tersangka kita kenakan dengan Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang persetubuhan anak bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara,” bebernya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *