Bejat! Ayah Cabuli Anak Kandungnya yang Masih Berusia 3,5 Tahun

Posted on

Seorang pria di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) berinisial SM (26) ditangkap polisi. Dia diringkus karena mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 3,5 tahun.

Dilansir infoSumut, kronologi pencabulan yang dilakukan oleh SM saat ibu korban atau istri pelaku sedang berbelanja ke pasar. Saat pulang, ia mendapati kamar kosnya terkunci di dalam.

“Pelaku SM ditangkap di kamar kos di kawasan Bengkong pada Rabu (25/6) dini hari,” kata Kanit Reskrim Polsek, Bengkong, Iptu Husnul Faikar, Kamis (26/6/2025).

“Ibu korban kemudian mengintip dari jendela dan mendapati pelaku atau suami berlari bersembunyi di belakang pintu kamar tanpa busana,” ujarnya.

Saat itu, ibu korban langsung memaksa pelaku membuka pintu kamar kos. Karena mendapatkan desakan dari istrinya, pelaku kemudian mengenakan pakaian dan membuka pintu.

“Setelah ibu korban masuk ke dalam kamar kos, pelaku kemudian terburu-buru untuk pergi bekerja,” ujarnya.

Selanjutnya, ibu korban yang mencurigai perbuatannya suaminya langsung mengecek kondisi anaknya yang berumur 3,5 tahun. Saat itu korban dalam kondisi menangis dan ketakutan.

“Saat ibu korban mengecek alat vital korban dalam keadaan lecet. Ibu korban kemudian menanyakan kepada korban dan ia menyebut hal tersebut perbuatan pelaku SM,” ujarnya.

Korban berinisial D mengalami trauma dan sakit pada kemaluannya. Ibu korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Bengkong.

“Dari laporan ibu korban kami kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kamar kosnya,” ujarnya.

Husnul menerangkan pelaku SM tak melakukan perlawanan saat ditangkap. Pelaku juga kepada petugas kepolisian mengakui perbuatannya.

“Pelaku saat diamankan mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul anaknya yang masih di bawah umur. Pelaku merupakan ayah kandung korban,” ujarnya.

Atas aksi bejatnya itu, pelaku SM dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Pelaku saat ini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *