Bea Cukai Sumatera Bagian Barat mengungkap penyelundupan rokok ilegal di Kabupaten Lampung Selatan. Sebanyak 11,7 juta batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan.
Pengungkapan ini terjadi dalam kurun waktu selama November 2025 dari dua kasus pengiriman berbeda.
Plt Kepala Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat Rachmad Solik mengatakan pengungkapan pertama terjadi pada 4 November dan 28 November 2025.
Berbekal informasi intelijen, petugas memburu pengiriman dari Pulau Jawa menuju Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni.
“Hasil pengungkapan pertama, ditemukan 415 koli berisi 6,5 juta batang rokok tanpa pita cukai. Nilai barang sekitar Rp 9,7 miliar dan potensi kerugian negara Rp 6,3 miliar,” katanya, Selasa (9/12/2025).
“Kemudian pada pengungkapan kedua, tim mengamankan 335 koli berisi 5,2 juta batang rokok senilai Rp7,8 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 5,1 miliar,” sambungnya.
Dari pengungkapan tersebut, Rachmad menyebutkan ada dua orang kurir yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
“Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni B, sopir, dan U, selaku penadah,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Cukai, dengan ancaman pidana 1-5 tahun dan denda minimal dua kali hingga sepuluh kali cukai yang seharusnya dibayar.
“Barang bukti dan tersangka kini ditangani Bea Cukai Lampung untuk proses penyidikan,” ujarnya.
