Bea Cukai Gagal Penyelundupan 10 Ribu Koli Barang Impor Ilegal di Jambi

Posted on

Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 10 ribu koli barang impor ilegal di Perairan Tanjung Jabung Barat, Jambi. Barang tersebut dari dua kapal yang berasal dari Malaysia.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama mengatakan pengungkapan ini berkat kolaborasi antarinstasi, seperti BIN, BAIS, TNI, dan Polri.

Digagalkanya penyelundupan barang ini, kata dia, berawal informasi petugas menerima adanya laporan dua kapal kayu berasal dari Port Klang, Malaysia, bersandar di Pelabuhan Rakyat Taman Raja, Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjabbar, pada Minggu (10/8/2025).

Dari hasil pemeriksaan dua kapal, KLM Airlangga (GT 168), dan KLM Arya Dwipa Arama (GT 469), ditemukan adanya ketidaksesuain jumlah muatan sesuai dokumen manifes. Sehingga, petugas melakukan penyitaan terhadap barang impor tersebut.

“Meski dokumen kapal mencantumkan barang-barang tersebut secara resmi, tetapi hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara muatan yang dilaporkan dengan barang yang sebenarnya diangkut,” kata Djaka di Jambi, Rabu (13/8/2025).

Dalam dokumennya kapal KLM Airlangga (GT 168), melaporkan membawa berbagai barang seperti, fishing equipment, penyemprot inteksida, payung, fillet cabinet, pisau, pulpen, set sendok, dan floor covering. Sedangkan pada Kapal KLM Arya Dwipa Arama (GT 469) melaporkan membawa barang, PVC walpaper, filling cabinet, payung, fishing equipment, pisau, palu, set sendok, dan pulpen.

Djaka menyebut dalam pengawasan bongkar muat pada 10-12 Agustus, terhadap dua kapal itu, petugas menemukan barang yang tidak sesuai manifes, seperti produk tekstil, ballpress berisi pakaian bekas, kacang tanah, perabotan besi, dan sejumlah barang rumah tangga. Total temuan mencapai kurang lebih 10 ribu koli.

“Untuk estimasi kerugian negara, ini masih dalam proses pencacahan (penghitungan), karena ini masih sporadis, ya, kita cacah lebih dahulu,” ujarnya.

Barang impor ilegal yang tak sesuai manifes, kemudian diamankan dan dipindahkan ke Pelabuhan Pelindo Talang Duku, Muaro Jambi, untuk proses lebih lanjut. Barang tersebut diangkut menggunakan 89 truk wingbox.

Djaka menambahkan penyelundupan tidak hanya menimbulkan potensi kerugian negara dari sisi penerimaan bea masuk dan pajak, tapi juga akan berdampak terhadap industri lokal. Seperti ballpress, kata dia, bisa berdampak pada kesehatan dan juga berdampak terhadap industri tekstil dalam negeri.

“Apabila masuk dan beredar di masyarakat tentu berdampak pada industri dan perekomomian masyarakat. Industri tekstil dalam negeri kita dalam kondisi tidak baik saja, jika ini dibiarkan industri tekstil kita bisa lebih buruk lagi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Djaka menyebut bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pimpinan TNI dan Polri untuk mendukung proses hukum kasus tersebut.

“Awal Juli, saya sudah me-launching 2 satgas terhadap barang kena cukai, dan satgas penyelundupan. Dengan terbentuknya satgas ini, operasi ini tak akan berhenti sampai akhir tahun, hingga berlanjut ke tahun depan,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *