Bayu Residivis Kasus Pencurian di Ogan Ilir Kembali Ditangkap

Posted on

Spesialis bobol rumah di Desa Limbang Jaya II, Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir, ditangkap Polsek Tanjung Batu. Pelaku bernama Bayu Samudra ditangkap di Tanjung Batu, pada Kamis (8/5/2025) malam.

Kapolsek Tanjung Batu Iptu Syaparudin Akso membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan pelaku diamankan, residivis kasus pencurian.

“Ya benar, kita berhasil menangkap residivis kasus pencurian pelaku mencuri mencuri uang tunai Rp 3 juta, dan mesin gerinda hingga celengan pada April lalu,” katanya, Jumat (9/5/2025).

Syaparudin menjelaskan dari pemeriksaan petugas pelaku mengakui perbuatannya. Bayu melakukan pencurian dan uang hasil curiannya digunakan untuk bermain judi online.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan berdasarkan pengakuan pelaku, uang tersebut untuk bermain judi slot,” jelasnya.

Ditambahkan Syaparudin, kasus tersebut dilakukan gelar perkara dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan akan diproses sesuai hukuman yang berlaku,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *