Polisi tangkap 2 orang pemasok narkotika jenis sabu dari Sumsel ke Kabupaten Bangka Barat (Babar), Pulau Bangka. Polisi menyita barang bukti 71,84 gram sabu.
Tersangka berinisial A (30) dan M (25), warga Desa Upang, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel). Mereka ditangkap pada saat turun dari speedboat di Pantai Teluk Rubiah, Kecamatan Mentok.
“Dua pelaku diamankan Senin kemarin oleh Satpolairud Polres di Pantai Teluk Rubiah. Barang buktinya 14 paket sabu,” kata Kapolres Babar AKBP Pradana Aditya Nugraha, Selasa (27/5/2025).
“Berat sabu sekitar 71,84 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di celana jeans, dibawa dari Sumsel, jadi jaringan antar provinsi,” timpalnya.
Kasat Polairud Iptu Yuri Lasmono menjelaskan keduanya ditangkap atas informasi nelayan, yang mencurigai kedatangan mereka menggunakan speedboat menuju garis pantai Mentok. Polisi melakukan pengintaian terhadap pelaku.
“Kami langsung melakukan pengintaian di area Teluk Rubiah. Ketika 2 pelaku turun, kita langsung bergerak cepat dan mengamankannya. Saat digeledah, ditemukan sabu yang mereka bawa dari Upang,” ujar Yudi.
Menurut Yudi, mereka merupakan jaringan narkoba lintas pulau atau provinsi. Yakni memanfaatkan pengiriman lewat jalur laut yang dianggap minim pengawasan dibanding jalur darat dan udara.
“Pelaku membawa sabu dari Sumatera Selatan menggunakan jasa transportasi laut secara ilegal dan mencoba menyelundupkannya ke Bangka Barat untuk diedarkan. Aksi mereka berhasil digagalkan berkat kerja sama antara polisi dan masyarakat,” tambahnya.
Kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Babar untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat hingga hukuman mati.