Bandar narkoba di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel), yakni Muklis Suhada Pramana (27) ditangkap polisi. Dari tangan pelaku, petugas turut menyita lima paket sabu siap edar.
Pelaku ditangkap di kediamannya Jalan Ahmad Yani, Km 16 Tegal Arum, Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur, OKU, pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Saat ini pelaku Muklis sudah diamankan ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon, Minggu.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Ibnu mengatakan, penangkapan pelaku dari informasi masyarakat yang mencurigai jika di kediaman pelaku sering menjadi tempat transaksi narkoba. Kemudian tim langsung melakukan penyelidikan.
Pada Minggu sekitar pukul 00.30 WIB, anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku. Hasilnya, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti lima paket sabu seberat 4,51 gram, siap edar.
Kemudian, tiga ball plastik kosong, tiga bungkus plastik klip bening, satu buah timbangan digital, satu wadah dibalut lakban hitam, satu buah pipet warna hitam, satu buah pipet bening dan satu lembar kertas tisu warna hijau.
“Setelah dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku, anggota langsung membawa pelaku ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.