Ruwahan merupakan tradisi lama yang telah dilakukan oleh oleh banyak masyarakat di berbagai daerah. Tradisi ini dilakukan untuk menyambut datangnya bulan suci Ramadan. Disamping itu, momen ruwah juga digunakan masyarakat untuk mendoakan sanak keluarga yang telah meninggal dunia.
Ruwahan sudah berjalan sejak dulu, banyak masyarakat bingung kapan dan bagaimana tradisi ini pertama kali dilaksanakan. Tapi, secara melekat ada di tengah-tengah masyarakat dan dijalankan setiap memasuki bulan Syaban.
Bagaimana dengan hukum melaksanakannya dalam islam? Apakah diperbolehkan atau mengundang mudharat? Berikut infoSumbagsel akan ulas penjelasan lengkapnya di bawah ini. Yuk simak!
Mengambil penjelasan dari Choirunniswah melalui jurnalnya yang berjudul Tradisi Ruwahan Masyarakat Melayu Palembang Dalam Perspektif Fenomenologis. Ruwahan adalah tradisi yang dilakukan oleh masyarakat saat memasuki bulan Syaban. Fungsi dari tradisi ini sendiri adalah untuk menyambut datangnya bulan suci Ramadan.
Pada umumnya, ruwahan tidak dilakukan di rumah, beberapa masyarakat memilih masjid sebagai titik kumpul. Kaum wanita akan berbelanja dan menyiapkan hidangan, sedangkan kaum pria akan menyiapkan tempat untuk makan atau membungkus makanan yang nantinya akan dibagikan ke rumah-rumah.
Menu masakan yang hadir dalam ruwahan biasanya cukup simpel, di Palembang sendiri, masyarakat biasanya menyajikan makanan-makanan tradisional seperti nasi minyak, malbi dan kue-kue tradisional, misalnya bolu kojo dan kue gandus.
Prosesi ruwahan terdiri dari beberapa kegiatan yang harus dilakukan, berikut penjelasannya:
Prosesi pertama yang dilakukan ialah membersihkan area makam keluarga dan leluhur, biasanya masyarakat akan mengecat ulang atau membersihkan makam dari rumput dan tanaman liar.
Kedua, setelah melakukan ziarah dan membersihkan makam, para keluarga akan membaca tahlil di depan makam, serta mengirimkan doa-doa baik untuk keluarga yang telah ditinggalkan.
Ketiga, masyarakat akan bergotong-royong menyiapkan hidangan yang nantinya akan dimakan bersama atau dibagikan kepada para keluarga, tetangga, dan warga yang menghadiri.
Keempat, pada prosesi ini masyarakat akan membagikan makanan khas seperti kue apem sebagai permohonan maaf sebelum memasuki bulan suci Ramadhan.
Terakhir, masyarakat akan melaksanakan adus kramas atau mandi keramas yang dipercaya sebagai penyucian diri baik secara jasmani dan rohani.
Mandi keramas menggunakan air yang telah ditambahkan bunga atau rempah sebagai simbolis pembersihan diri. Apabila proses terakhir telah dilakukan, seseorang dinyatakan siap menyambut bulan Ramadan.
Dilansir melalui laman Kanwil Kemenag Bangka Belitung, beribadah kepada Allah terbagi menjadi dua kategori, pertama ada Ibadah Mahdhah, yaitu ibadah yang telah ditetapkan secara syariat dan pelaksanaannya tidak boleh diubah seperti sholat. Kedua, ada Ibadah Ghairu Mahdhah atau perbuatan yang tidak ditetapkan secara syar’i dan dalam proses pelaksanaannya sah saja jika ada penambahan.
Untuk menentukan hukum ruwahan, dalam islam kita mengenal konsep ushul fiqih yang dikenal dengan Al-urf. Ini merupakan istilah hukum islam yang merujuk pada kebiasaan, tradisi, atau praktik yang dilakukan oleh masyarakat secara berulang-ulang dan dianggap baik atau logis oleh akal sehat dan sesuai dengan fitrah manusia dan tidak bertentangan dengan prinsip Syariah.
Para ulama seringkali menggunakan konsep ini untuk memberikan kejelasan hukum pada kebiasaan-kebiasaan yang belum memiliki ketetapan pasti dalam islam. Sama halnya dengan kasus Ruwahan, masyarakat telah menjalankan tradisi ini turun-temurun dan dalam prosesnya tidak ada indikasi hal-hal yang melanggar syariat.
Lebih lanjut, alasan kenapa ruwahan boleh dilakukan adalah karena niatnya adalah untuk melakukan sedekah dan mendoakan sanak saudara yang telah meninggal dunia. Sebagaimana firman Allah dalam Qur’an surah Al- Hasyr ayat 10 yang berbunyi:
وَالَّذِيْنَ جَاۤءُوْ مِنْۢ بَعْدِهِمْ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِاِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِالْاِيْمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِيْ قُلُوْبِنَا غِلًّا لِّلَّذِيْنَ اٰمَنُوْا رَبَّنَآ اِنَّكَ رَءُوْفٌ رَّحِيْمٌࣖ
“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Ansar), mereka berdoa: “Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Hasyr: 10).
Ayat ini menjelaskan bahwa doa-doa umat islam kepada orang-orang yang telah pergi mendahului mereka adalah hal yang baik dan dianjurkan untuk dilakukan. Hal ini juga selaras dengan hadis Nabi SAW, yang berbunyi:
“Ketika seseorang telah meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali 3 (perkara) : sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak soleh yang berdoa baginya.” (Shahih Muslim)
Pada intinya, hukum melaksanakan ruwahan adalah boleh-boleh saja, asal tidak melenceng dari syariat Islam dan sesuai dengan niat yang ditanamkan dalam hati saat melakukannya. Hal ini juga sesuai dengan hadis Nabi SAW yang berbunyi:
“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan,” (HR Bukhari dan Muslim)
Nah, itulah penjelasan mengenai hukum melakukan ruwahan. jika ada kesalahan dalam menyampaikan informasi tolong dimaafkan ya. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel berikutnya!
Artikel ini ditulis oleh Rhessya Putri Wulandari Tri Maris mahasiswa magang Prima PTKI Kementerian Agama.
Apa Itu Ruwahan?
Prosesi Ruwahan
1. Pembersihan Makan
2. Ritual Keagamaan
3. Selamatan atau Kenduri
4. Mengengan
5. Adus Kramas
Hukum Melaksanakan Ruwahan
Para ulama seringkali menggunakan konsep ini untuk memberikan kejelasan hukum pada kebiasaan-kebiasaan yang belum memiliki ketetapan pasti dalam islam. Sama halnya dengan kasus Ruwahan, masyarakat telah menjalankan tradisi ini turun-temurun dan dalam prosesnya tidak ada indikasi hal-hal yang melanggar syariat.
Lebih lanjut, alasan kenapa ruwahan boleh dilakukan adalah karena niatnya adalah untuk melakukan sedekah dan mendoakan sanak saudara yang telah meninggal dunia. Sebagaimana firman Allah dalam Qur’an surah Al- Hasyr ayat 10 yang berbunyi:
وَالَّذِيْنَ جَاۤءُوْ مِنْۢ بَعْدِهِمْ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِاِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِالْاِيْمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِيْ قُلُوْبِنَا غِلًّا لِّلَّذِيْنَ اٰمَنُوْا رَبَّنَآ اِنَّكَ رَءُوْفٌ رَّحِيْمٌࣖ
“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Ansar), mereka berdoa: “Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Hasyr: 10).
Ayat ini menjelaskan bahwa doa-doa umat islam kepada orang-orang yang telah pergi mendahului mereka adalah hal yang baik dan dianjurkan untuk dilakukan. Hal ini juga selaras dengan hadis Nabi SAW, yang berbunyi:
“Ketika seseorang telah meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali 3 (perkara) : sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak soleh yang berdoa baginya.” (Shahih Muslim)
Pada intinya, hukum melaksanakan ruwahan adalah boleh-boleh saja, asal tidak melenceng dari syariat Islam dan sesuai dengan niat yang ditanamkan dalam hati saat melakukannya. Hal ini juga sesuai dengan hadis Nabi SAW yang berbunyi:
“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan,” (HR Bukhari dan Muslim)
Nah, itulah penjelasan mengenai hukum melakukan ruwahan. jika ada kesalahan dalam menyampaikan informasi tolong dimaafkan ya. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel berikutnya!
Artikel ini ditulis oleh Rhessya Putri Wulandari Tri Maris mahasiswa magang Prima PTKI Kementerian Agama.
