Ayah di Jambi Cabuli 2 Anak Tiri Selama Setahun, Pelaku Ditangkap

Posted on

Ayah di Tanjung Jabung Timur, Jambi, bernama Alwi (49), tega mencabuli dua anak tirinya. Aksi itu telah dilakukan berulang kali selama setahun terakhir.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan kasus pencabulan ini terjadi pada 2024 silam. Korban baru berani menceritakan kejadian ini ke ibunya awal Juni 2025 hingga kasus ini dilaporkan ke Polda Jambi.

“Korban anak tiri dari pelaku. Korban perempuan dua-duanya kakak beradik, 10 tahun dan 7 tahun,” kata Kristian, Selasa (24/6/2025).

Kristian menyebut aksi pencabulan ini terjadi saat ibu korban pergi menjual kue pada waktu subuh. Pelaku menghampiri korban ke kamarnya dan melakukan perbuatan bejat.

“Modusnya bujuk rayu, pelaku mengambil kesempatan ketika ibu korban subuh berangkat menjual kue. Waktu ibu korban tidak ada, pelaku menghampiri korban,” jelasnya.

Selama setahun terakhir, korban memendam kejadian itu. Hingga akhirnya, korban berani menceritakan kejadian itu ke ibunya.

Tak terima dengan kejadian itu, ibu korban melaporkan kasus ini ke Polda Jambi. Pelaku sempat tak mengakui perbuatannya. Namun, polisi telah mengantongi bukti visum adanya perbuatan cabul yang dialami korban.

“Yang paling utama kita mendapatkan visum, hasil visum itu mendukung atas dasar laporan korban,” ujar Kristian.

Hasil pemeriksaan korban, kata Kristian, aksi persetubuhan telah dilakukan sekali, sedangkan pencabulan telah dilakukan berulang kali.

“Kalau keterangan korban (kejadiannya) dari 2024. Untuk persetubuhan satu kali, tapi untuk pencabulannya sudah berulang,” ungkapnya.

Pelaku sudah diamankan oleh Tim Subdit Renakta Polda Jambi, di Kota Jambi, pada Senin (23/6/2025) malam. Saat ini, dia harus mendekam di penjara akibat perbuatan bejatnya itu.

Sementara terhadap korban, Kristian memastikan bahwa korban sudah mendapatkan pendampingan psikologis pascakejadian ini.

Pelaku akan disangkakan Pasal 81 juncto Pasal 76 huruf D atau Pasal 82 Jo Pasal 76 huruf E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *