Seorang pria berinisial AS (40) di Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) ditangkap polisi. Dia ditangkap usai membacok pria berinisial IK, yang merupakan sepupu korban.
Dilansir infoNews, peristiwa itu terjadi di Lingkungan Sossok, Kelurahan Mataran, Kecamatan Anggeraja, Enrekang pada Kamis (10/7). Dia membacok korban menggunakan parang karena dugaan cemburu saat menemukan jam tangan mirip milik korban di kamar istrinya.
“Kami mengamankan pria inisial AS terduga pelaku penganiayaan yang merupakan ASN,” kata Kasat Reskrim Polres Enrekang Iptu Herman kepada infoSulsel, Senin (14/7/2025).
Dia mengatakan pelaku awalnya mendatangi rumah korban untuk mengonfirmasi terkait jam tangan yang diduga milik korban.
“Pelaku kemudian menghubungi korban bahwa dia menunggu di rumah korban. Tidak lama berselang, korban tiba di kediamannya dan terduga pelaku langsung mengatakan kenapa ada jam tangan (korban) di kamar istrinya,” kata Herman.
Herman menjelaskan korban membantah bahwa jam tangan yang dimaksud pelaku milikinya. Namun pelaku tetap menyerang korban menggunakan parang dan sempat dihalangi oleh istri korban.
“Saat korban menjelaskan itu bukan jam tangannya, namun pelaku langsung mengayunkan parang ke korban. Akibatnya, korban mengalami luka pada tangan kiri dan istri korban juga mengalami luka iris akibat melerai,” bebernya.
Kata Herman, korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga. Meski demikian, korban tetap melaporkan pelaku ke polisi atas kasus dugaan penganiayaan.
“Pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga (sepupu),” paparnya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 353 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 351 ayat 1 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan biasa, dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.