Kasus adu jotos antara guru dan sejumlah siswa di SMK Negeri 3 Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, disorot banyak pihak. Komisi Komisi X DPR meminta kasus tersebut dapay diselesaikan secara damai.
Dilansir infoNews, Komisi X DPR menilai penyelesaian kasus dapat diselesaikan di luar hukum pidana usai Agus melapor ke Polda Jambi.
“Pada prinsipnya, kami mendorong agar kasus di SMK di Jambi diselesaikan dengan pendekatan edukatif dan berkeadilan, bukan semata-mata pendekatan pidana,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, Sabtu (17/1/2025).
Pihaknya menilai sekolah harus menjadi ruang pembinaan karakter, sehingga konflik yang terjadi perlu dilihat secara utuh. Termasuk faktor komunikasi, pola pembinaan disiplin, serta tanggung jawab manajemen sekolah dan dinas pendidikan.
“Kami intinya menekankan perlindungan yang seimbang bagi siswa sebagai anak dan guru sebagai tenaga pendidik, serta meminta evaluasi menyeluruh agar peristiwa serupa tidak terulang,” ujarnya.
Komisi X DPR menilai penyelesaian kasus secara damai bukan berarti menutup mata terhadap kekerasan. Namun, juga tetap memperhatikan masa depan siswa dan harga diri seorang guru.
“Terkait penyelesaiannya, kami mendorong agar jalur damai melalui mediasi, diutamakan, selama tidak terdapat luka berat atau unsur kekerasan serius. Namun, penyelesaian damai tidak dimaksudkan untuk membenarkan kekerasan, melainkan untuk memulihkan hubungan, menjaga masa depan siswa, dan tetap melindungi martabat guru,” jelasnya.
Senada, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong kasus di lingkungan sekolah diselesaikan di luar jalur hukum.
“Lebih baik diselesaikan di luar jalur hukum, bisa mediasi dan musyawarah untuk menyelesaikan. Lingkungan sekolah biar kembali aman dan nyaman untuk belajar,” kata Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, Sabtu (17/1/2025).
KPAI menilai orang tua dan dinas pendidikan di Jambi perlu turun tangan menyelesaikan kasus guru dan siswa ini. Jika diselesaikan secara hukum pidana, KPAI menilai hal tersebut akan berbuntut panjang.
“Kalau sampai ke ranah hukum, nanti akan panjang, kalah dan menang, tidak akan ada ujungnya. Peran dinas sebagai pembina pegawai dan orang tua sangat penting untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.
KPAI turut mengawasi kejadian guru dan siswa adu jotos hingga berujung laporan ke polisi ini. KPAI menegaskan pemerintah daerah (pemda) perlu menyelesaikan kasus secara damai.
“Sesuai tusi (tugas pokok dan fungsi), kita melakukan pengawasan, sehingga kami dorong pemda untuk dapat segera menyelesaikan,” imbuhnya.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
