Pertanyaan seputar Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan banyak dicari tahu masyarakat terutama pekerja atau buruh. Lalu, apakah BSU 2025 Sudah cair atau belum?
BSU adalah bantuan uang tunai yang diberikan pemerintah untuk pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau setara UMK/UMP. Bantuan ini diluncurkan sebagai cara untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Pekerja akan menerima tambahan penghasilan Rp 600.000 per orang.
Untuk mengetahui kepastian pencairan BSU 2025 dapat menyimak jadwal yang direncanakan pemerintah berikut ini. Cek juga status penerima melalui website BPJS Ketenagakerjaan atau JMO.
Pencairan BSU dilakukan ketika nama penerima sudah terkonfirmasi. Pekerja harus mengecek secara online melalui website BPJS Ketenagakerjaan di link untuk memastikan sebagai penerima bantuan atau bukan. Setelah itu, lakukan update rekening agar proses pencairan dapat segera dilakukan.
Dilansir Instagram BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah mulai penyaluran BSU 2025 pada bulan Juni. Sebagaimana menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2025.
Pekerja diminta mengecek secara berlaku melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO. Untuk kepastian tanggal tidak dapat ditentukan karena menyesuaikan aturan dan proses yang berlaku.
“Perihal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025, sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, penyaluran BSU dimulai bulan Juni tahun 2025. Silahkan melakukan pengecekan secara berkala,” tulis postingan @bpjs.ketenagakerjaan.
Merujuk Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 Pasal 7 dijelaskan tentang tata cara pemberian bantuan BSU. Ada beberapa tahapan yang akan dilakukan pemerintah dalam memproses data calon penerima hingga proses pencairan dana. Berikut ini penjelasannya.
1. Data calon penerima BSU bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima.
3. Data yang telah diverifikasi dan validasi ditulis dalam bentuk daftar calon penerima BSU.
4. Daftar calon penerima akan disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada menteri dengan melampirkan berita acara dan surat pernyataan kebenaran data.
5. KPA menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar calon penerima
6. Berdasarkan penetapan penerima BSU, KPA memberikan surat perintah membayar langsung kepada kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
7. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyalurkan bantuan kepada penerima melalui bank Himbara atau bank penyalur.
Penerima BSU memiliki kriteria yang harus dipenuhi. Kriteria ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Berikut ini kriteria penerima BSU Juni-Juli 2025 yang berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000:
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan kepemilikan NIK
2. Aktif keanggotan jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
3. Maksimal gaji Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK
4. Tidak sedang menerima PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM
5. Bekerja di sektor prioritas atau wilayah tertentu
6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan anggota kepolisian
Bagi yang memenuhi kriteria tersebut dapat melakukan pengecekan nama dengan nomor NIK KTP dan data diri lainnya. Berikut ini cara cek BSU 2025 di link .
Muncul pemberitahuan sebagai penerima BSU atau bukan. Jika iya, pekerja dapat melanjutkan ke tahapan update nomor rekening. Isilah nomor rekening bank Himbara mencakup BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Pastikan nomor rekening aktif.
Muncul pemberitahuan terkait pembaharuan rekening berhasil. Selanjutnya data pekerja akan dilakukan verifikasi dan validasi sesuai dengan Permenaker Nomor 5 tahun 2025. Untuk itu, perlu menunggu proses selesai dan diumumkan sebagai penerima BSU.
Itulah jawaban bagi yang bertanya apakah BSU 2025 sudah cair atau belum. Semoga membantu, ya.