Dua kakak beradik di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dijatuhi vonis berbeda oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Hendriyanto. Kedua terdakwa pun menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Terdakwa Antoni divonis 15 tahun penjara, sedangkan Riki divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Masrianti dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Rabu (21/5/2025).
Menurut majelis hakim, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subsider.
Selain itu, yang memberatkan kedua terdakwa yakni keduanya menggunakan dua senjata tajam jenis kapak dan tombak yang digunakan secara bersama-sama sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Menimbang bahwa pertimbangan hukum di atas bahwa hakim mengesampingkan bantahan terdakwa yang tidak melakukan hal tersebut,” ujar hakim.
Hakim menyebut tindak pidana oleh kedua terdakwa sudah diketahui secara umum dan secara pasti oleh masyarakat, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Keduanya sudah membuat resah masyarakat atas aksinya. Bahkan, keterangan terdakwa dalam persidangan pun berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan tersebut.
“Memang saya tidak melakukan hal tersebut, Yang Mulia,” kata Antoni menyela dalam sidang.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Antoni dengan pidana penjara selama 15 tahun. Untuk terdakwa Riki dijatuhkan pidana penjara 13 tahun penjara,” tegas hakim.
Setelah mendengar putusan majelis hakim tersebut kedua kakak beradik ini menyatakan pikir-pikir.
Diketahui dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan 15 tahun penjara.
Sementara itu, istri korban Vivi cukup lega mendengar vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa.
“Apa yang dikatakan hakim mengenai kedua terdakwa yang memberikan keterangan berbelit-belit saat persidangan itu sangat benar. Saya cukup lega mendengar divonis 15 tahun dan 13 tahun,” pungkasnya.