Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan anggota Bawaslu Musi Banyuasin Rico Roberto. Dia diadukan karena masih tercatat sebagai anggota parpol PDIP pada 2021 dan ikut seleksi Bawaslu Muba pada 2023.
Perkara Nomor 317-PKE-DKPP/XII/2024 diadukan Aman Mahmud, yang memberi kuasa kepada Zulfatah, Marta Dinata, dan Ruli Ariansyah. Sidang digelar di Kantor KPU Sumsel, Senin (19/5/2025).
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Kuasa pengadu Marta Dinata menjelaskan bahwa pendaftaran calon anggota Bawaslu Muba dilakukan Mei 2023, sedangkan Kartu Tanda Anggota (KTA) PDIP teradu diterbitkan 2 Januari 2018.
Teradu diduga melanggar ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyatakan syarat menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa serta Pengawas TPS adalah telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
“Sehingga, kalaupun teradu telah mengundurkan diri dari keanggotaan parpol, maka diduga pengunduran dirinya tersebut belum mencapai 5 tahun,” ujar Marta.
Menurutnya, teradu diduga pernah menjabat Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Cabang PDIP Muba pada 2021. Hal ini dibuktikan dengan SK Nomor: /KPTS/DPC-19.01/X/2021 pada Oktober 2021 yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris DPC PDIP Muba.
Anggota Bawaslu Muba Rico Roberto membantah seluruh dalil aduan. Ia menjelaskan bahwa KTA atas namanya yang ditunjukkan pengadu bukan merupakan dokumen asli, melainkan cetakan dari media elektronik.
Menurutnya, bukti tersebut tidak dapat digunakan untuk membuktikan keabsahan status keanggotaannya dalam parpol. Rico menyampaikan bahwa tahapan pendaftaran calon anggota bawaslu kabupaten/kota periode 2023-2028 dilaksanakan 29 Mei-7 Juni 2023. Dia mengaku telah mengundurkan diri dari PDIP Muba pada 2 Februari 2018.
“Artinya sudah 5 tahun 4 bulan mengundurkan diri dari keanggotaan partai,” katanya.
Sehingga dia menilai wajar jika tim seleksi, bawaslu menerima pendaftaran dan menetapkannya sebagai anggota Bawaslu Muba mengingat ia memperoleh nilai tertinggi dalam setiap tahapan seleksi.
Terkait SK BBHAR yang ditunjukkan oleh pengadu, Rico menyatakan bahwa hal itu tidak berkorelasi dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 117 ayat (1) huruf i UU 7/2017 tentang Pemilu. Menurutnya, tak ada ketentuan AD/ART partai mewajibkan seseorang menjadi anggota partai terlebih dahulu untuk dapat menjabat sebagai ketua atau pengurus BBHAR PDIP.
Dalam sidang dia mengaku sebagai seorang advokat profesional yang diminta bantuan jasa profesi oleh Ketua PDIP Muba untuk memberi bantuan hukum gratis melalui BBHAR PDIP Muba. Dia juga mengaku sebelum mendaftar sudah mengundurkan diri dari seluruh organisasi. Termasuk pengecekan melalui sistem informasi parpol (Sipol), bahwa namanya tidak tercatat sebagai anggota parpol.
“Bahkan jika dicek sekarang pun teradu siap, sebab sama sekali tidak ada track record nama teradu pernah tercatat sebagai anggota partai tertentu,” ungkapnya.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah, didampingi tiga anggota majelis dari tim pemeriksa daerah Sumsel, yakni dari unsur masyarakat, KPU dan Bawaslu.