Ancam Sebar Video Syur, Pemuda di Lampung Perkosa Bocah 13 Tahun Berkali-kali

Posted on

Seorang pemuda di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung ditangkap polisi. Pemuda berinisial AM (20) menyetubuhi anak di bawah umur berkali-kali.

Dari keterangan polisi, AM menyetubuhi korban berinisial SN (13) berkali-kali sejak tahun 2023 hingga 2025.

“Kami amankan yang bersangkutan di kediaman nya di Pekon Selapan pada Sabtu lalu atas kasus pelecehan seksual dengan korban seorang remaja putri di bawah umur,” kata Kasatreskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan.

Menurut dia, AM bisa menyetubuhi korban berkali-kali selama dua tahun tersebut karena korban diancam dengan akan disebarkan video asusilanya.

“Hasil dari penyelidikan ini bahwa korban ini diancam, jadi pelaku ini mengancam akan menyebarkan video asusila dirinya sehingga korban takut dan terus melayani pelaku ini,” ungkap Candra.

Perbuatan ini ungkap Candra selalu dilakukan oleh pelaku di kediaman korban tatkala orang tua korban sedang tidak ada di rumah.

“Selalu di rumah korban, jadi pelaku ini selalu melakukan perbuatannya di rumah korban ketika orang tuanya pergi,” jelasnya.

Candra menjelaskan pelaku ditangkap setelah akhirnya korban memberanikan diri menceritakan perbuatan tersebut ke orang tuanya. Kemudian mereka membuat laporan ke polisi.

“Jadi kami mendapatkan laporan dari orang tua korban dan kami langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap yang bersangkutan,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.