Empat tahun hidup dalam pelarian, YDA alias Yopi (20) harus menerima kenyataan pahit. Yopi akhirnya ditangkap setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap warga OKU Timur.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Polisi menangkap pelaku saat dia pulang ke kampung halamannya di Martapura, OKU Timur, Sumatera Selatan. Pelaku berniat menghadiri pesta pernikahan keluarganya. Namun, bukannya bahagia karena berkumpul dengan keluarga, Yopi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya empat tahun lalu.
Selama masa pelariannya, Yopi menjalani kehidupan yang normal. Ia bekerja sebagai petugas keamanan di sebuah pusat perbelanjaan ternama di Jakarta, menggantungkan hidup dari gaji sekitar Rp 4 juta per bulan.
Di hadapan penyidik, Yopi mengaku usai kejadian ia sempat hidup berpindah-pindah kota di Pulau Jawa dan akhirnya memilih menetap di ibu Kota Jakarta. Ia bekerja dan menata kehidupannya untuk mencari rezeki yang halal.
“Setelah kejadian saya kabur ke Jakarta, di sana saya bekerja sebagai satpam di salah satu mal di Jakarta dengan gaji lumayan Rp 4 juta,” kata Yopi.
Namun, jejak kejahatannya tak bisa disembunyikan. Tim Shadow Wallet Satreskrim Polres OKU Timur yang telah lama memburu keberadaannya, langsung melakukan penangkapan begitu mengetahui Yopi pulang ke kampung halaman.
“Pelaku sudah lama kami pantau. Begitu ada informasi dia pulang untuk hajatan, langsung kami lakukan penangkapan,” kata Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, kepada awak media, Jumat (11/7/2025).
Diketahui, Yopi melakukan aksi pencurian dan kekerasan pada 31 Mei 2021 lalu, bersama seorang rekannya bernama Apriyansyah. Mereka menghadang seorang pengendara di Jalan Tanggul Irigasi, Desa Pahang Asri, Kecamatan BP Peliung, lalu mengancam korban dengan pisau dan membawa kabur sepeda motor milik korban.
Dari kejahatan itu, Yopi hanya mendapat bagian Rp1,5 juta. “Satu juta buat bayar utang, sisanya habis buat hiburan,” ungkapnya.
Akibat perbuatanya, Yopi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.