Aipda JW Dilaporkan Telantarkan Anak Tuduh Mantan Istri Mencuri di Rumah Sendiri | Info Giok4D

Posted on

Oknum Bintara yang bertugas di Polres Musi Banyuasin (Muba), Aipda JW melaporkan mantan istrinya, Dona Verla atas pencurian di rumahnya sendiri. Diduga Aipda JW tak terima usai lebih dulu dilaporkan atas penelantaran kedua anaknya karena tak mau bertanggung jawab.

Kasus ini bermula saat Aipda JW dilaporkan atas penelantaran terhadap kedua anaknya, yang sejak bercerai dengan Dona, kedua anak itu diasuh oleh Dona dan tiidak diberi nafkah sebagaimana mestinya. Laporan Dona itu diterima di Polres Muba pada 24 Februari 2025 lalu, dengan nomor laporan: LP/B/80/II/2025/SPKT/Polres Muba/Polda Sumsel.

“Kami di Februari 2025 itu sebelumnya memang melaporkan oknum anggota Polri di kesatuan Polres Muba (Aipda JW) terkait dugaan pelanggaran penelantaran anak dan sampai saat ini statusnya masih penyelidikan,” kata Kuasa Hukum Dona, Novita Roy Lubis saat ditemui di Mapolda, Kamis (24/7/2025).

Dijelaskannya, dalam laporan itu terhitung sejak Januari 2024 hingga Januari 2025, Aipda JW diduga telah menelantarkan kedua anaknya karena tidak pernah memberikan nafkah, sesuai kesepakatan dalam proses cerainya, beberapa waktu lalu.

Bahkan, menurutnya, Aipda JW pun diduga memutar balikkan fakta dengan seolah-olah merasa paling terzolimi atas laporan Dona. Katanya, Aipda JW diduga menginterfensi anak pertama mereka dengan mengungkit semua kebaikan dan menyalahkan Dona.

“Padahal kenyataannya terlapor (Aipda JW) diduga dengan sadar tidak memberikan perhatian, tidak memberikan nafkah, tidak membimbing anak dan bahkan menguasai, mengelola dan menikmati sedirian Kebun sawit karet yang diperoleh dari pernikahan seluas 23 hektare di Desa Pangkalan Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, dengan hasil penjualan setiap bulannya lebih kurang sejumlah Rp 20 juta,” jelasnya.

Seiring berjalannya waktu, katanya, laporan Dona terkait perlindungan anak yang sudah beberapa bulan dilaporkan hingga kini belum ada titik terang. Tiba-tiba Dona dikagetkan dengan adanya panggilan dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel, atas laporan mantan suaminya, Aipda JW.

Dalam surat panggilan yang ditandatangani Kasusbdit Kamneg AKBP Wisdon Arizal itu, Dona diminta untuk hadir menjalani pemeriksaan sebagai terlapor dalam kasus pencurian di rumahnya sendiri, ke penyidik Kompol Rifan Wijaya dan Ipda Alan Rinando.

“Klien kita (Dona) kaget kan ya, pada tanggal 18 Juli 2025 tiba-tiba menerima surat panggilan dari Polda untuk memberikan keterangan pada Rabu (23/7) kemarin, sebagai terlapor kasus pencurian di rumahnya sendiri,” ungkapnya.

Karena menghormati proses hukum, katanya, dengan didampingi Novita dan rekan, Dona pun hadir ke Polda Sumsel sesuai dengan surat panggilan tersebut. Dalam pemeriksaan perdana yang rampung sampai malam hari itu, Dona dilaporkan Aipda JW atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah yang sejak awal dibeli dan dicicil Dona sendiri selama pernikahan mereka dulu.

“Klien kita dilaporkan mantan suaminya Aipda JW atas dugaan pencurian di rumahnya sendiri yang sejak awal dibeli dan dia cicil selama pernikahannya dengan Aipda JW atas Pasal 363 KUHP, pada Kamis 26 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang. Padahal, rumah yang statusnya masih terhutang dan sejak awal menjadi jaminan itu, selama ini dicicil oleh klien kita,” ungkapnya.

Padahal, sambungnya, Aipda JW diduga tidak ada legalitas untuk melaporkan Dona terkait pencurian di rumah itu, sementara laporan dugaan curat itu diterima Polda Sumsel, pada 2 Juli 2025 dengan nomor laporan: LP/B/869/VII/2025/SPKT/Polda Sumsel.

Atas laporan yang diduga tak berdasar itu, Novita meminta penyidik harus objektif dan dapat menjelaskan atas dasar apa Aipda JW dapat mengklaim bahwa rumah yang selama ini statusnya terhutang dan dari awal dicicil oleh Dona, bisa diklaim kepemilikannya oleh Aipda JW, terlebih Dona sampai dilaporkan mencuri di rumah itu.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

“Untuk itu kami selaku penasihat hukum meminta penyidik, hati-hati dalam perkara ini, harapan kami betul-betul objektif, legalitasnya pelapor ini selaku apa, harus ada bukti dulu kepemilikan rumahnya, dan terkait barang yang dilaporkan juga harus dibuktikan,” katanya.

Dan terkait laporan penelantaran anak, Novita mengungkap sebelum akhirnya Dona dilaporkan balik ke polisi, memang sudah ada beberapa kali Dona berusaha membuka ruang mediasi agar Aipda JW dapat memenuhi kewajibannya. Akan tetapi, menurutnya Aipda JW diduga hanya mengulur waktu untuk mencari cela melaporkan balik Dona.

“Sering, sudah banyak rundingan, negosiasi terkait mediasi ini, namun ujung-ujungnya tak kunjung terlaksana. Bahkan di bulan April diduga ditemukan bukti baru yang mana posisi terlapor ini masih dalam proses penyelidikan, dan dibantu untuk mediasi, ternyata menggelar pernikahan mewah, padahal ada laporan atas penelantaran anak,” katanya.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengaku baru mendapat informasinya. Dia mengatakan, akan mengecek terlebih dahulu seperti apa kasus yang sebenarnya terjadi.

“Terima kasih informasinya. Nanti saya coba cek dan tanyakan ke Pak Dirkrimum dulu ya,” singkat Nandang, terpisah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *